Hampir Semua Gampong di Aceh Barat Salahgunakan Dana Desa

Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria. (Foto Rico Maharsi/Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | MEULABOH – Inspektorat Aceh Barat mendapati hampir semua gampong di daerah itu melakukan penyalahgunaan dana desa. Temuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023.

Informasi itu disampaikan Kepala Inspektorat Aceh Barat, Zakaria kepada Portalnusa.com di kantornya, Selasa, 30 Januari 2024.



“Setelah kita audit, ditemukan banyak penyalahgunaan dana desa. Seperti laporan fiktif dan setoran pajak, itu hampir di semua desa di Aceh Barat,” ujar Zakaria.

Dijelaskannya, pihak Inspektorat telah melakukan berbagai upaya dalam menangani masalah tersebut, dengan menyurati dan memanggil pihak desa.

“Sudah kita surati bahkan kita panggil, namun kita melihat hampir semua desa menyepelekan panggilan kita,” jelasnya.

Menurut Zakaria, harusnya pihak desa langsung menanggapi dan menyelesaikan masalah tersebut, namun sampai saat ini pihak desa abai.

“Perlu diingatkan, masa tenggang penyelesaian penyalahgunaan dana desa ini terhitung 60 hari sejak LHP dikeluarkan,” tegasnya.

Inspektorat telah melaporkan LHP tersebut ke Pj Bupati Aceh Barat, karena kewenangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut berada di tangan Pj Bupati.

“Apakah diselesaikan oleh pihak desa atau tidak, Jika tidak diselesaikan mungkin akan berlanjut dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH),” teranganya.

Disebutkan, sejauh ini sudah ada beberapa desa yang mengembalikan dana desa dengan cara disetorkan kembali ke kas daerah, bahkan nilainya mencapai Rp 400 juta lebih per desa.[]