PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Tim Gabungan Detasemen Intelijen Kodam IM berhasil mengungkap jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dan mengamankan MN (31).
MN yang merupakan bagian dari sindikat TPPO etnis Rohingya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang diamankan pada 25 Januari 2023, pukul 22.20 WIB. Hal ini merupakan pengembangan informasi yang diperoleh dari hasil kerja sama antara tim gabungan Deninteldam IM dengan Satgas Bais TNI Wilayah Lhokseumawe.
Pengungkapan jaringan tersebut bermula pada 25 Januari 2023, pukul 19.00 WIB, di mana tim gabungan Deninteldam IM dan piket Koramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang bergerak menindaklanjuti informasi tentang adanya salah satu warga Dusun Pembangunan, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang berinisial MN diduga merupakan bagian dari sindikat TPPO imigran Etnis Rohingya.
Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan Deninteldam IM bersama piket Koramil 06/MYP menghubungi Kades Tualang Baro dan Kadus Pembangunan untuk mengonfirmasi dan berkoordinasi. Selanju7tnya tim gabungan beserta kades dan kadus tersebut menuju rumah MN.
Baca: Sejak 2015, Polda Aceh Tangani 17 Kasus Terkait Imigran Rohingya
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan MN sedang bersembunyi di dalam kamar depan rumahnya. Selanjutnya, MN diamankan ke Makoramil 06/MYP Kodim 0117/Aceh Tamiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan terhadap MN diperoleh informasi bahwa para imigran Etnis Rohingya di wilayah Aceh seluruhnya dibawa ke Malaysia.
Kronologisnya, sebagaimana diakui MN:
– Pada akhir Desember 2022, MN dan istrinya, HD, dari Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan kapal speed dengan biaya masing-masing 1.500 Ringgit atau berkisar Rp. 5.286.462,-;
– Pada 30 Desember 2022, MN dan istrinya berangkat dari Dumai menuju Kota Medan, dan pada 31 Desember 2022 berangkat menuju Aceh Tamiang. Setibanya di Aceh Tamiang yang bersangkutan dihubungi oleh D yang merupakan agen Rohingya Tanjung Balai guna menjemput pengungsi Rohingya yang telah kabur dari Kota Lhokseumawe dengan imbalan Rp 1 juta/orang dan diberikan biaya kendaraan Rp. 7.000.000,-;
– Pada 4 Januari 2023, tiga orang imigran Rohingya dijemput kemudian dibawa oleh MN ke rumahnya, selanjutnya MN menghubungi E untuk mencari kendaraan guna mengantar tiga orang imigran tersebut ke Tanjung Balai untuk dibawa ke rumah sewa D. Selanjutnya dua orang lagi akan diberangkatkan ke Malaysia. Saat di rumah sewa D terlihat banyak imigran Rohingya yang ditampung di tempat tersebut;
– Pada 9 Januari 2023, MN menggunakan mobil Avanza dengan sopir Joko kembali ke Aceh Tamiang bersama S alias N dan bermalam dua hari di rumah MN kemudian disewakan di rumah E di Aceh Tamiang tujuh hari;
– Pada 13 Januari 2023, S alias N menghubungi MN untuk menjemput tujuh orang laki-laki Rohingya yang kabur dari Gedung eks Imigrasi Lhokseumawe. Kemudian tujuh orang Rohingya tersebut dibawa ke rumah MN dan bermalam selama empat hari dan selanjutnya dibawa ke Dumai menggunakan dua unit mobil Innova, kemudian diserahkan ke loket berdasarkan arahan H. Kemudian diserahkan dana Rp. 19.000.000,- (transfer) dan Rp. 1. 000.000,- (transfer) dan dana Rp. 20.000.000,- kepada A di Dumai untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah HW (mertua MN) yaitu enam buah handphone, satu buku tabungan Bank BNI, dua kertas slip bukti transfer, empat buah katu ATM, dua buah kartu BPJS, satu buah NPWP, uang tunai Rp 130.000, dua buah dompet, satu lembar uang negara India sebesar 2 Rupe, empat lembar kartu vaksin dari negara Malaysia, satu kartu membership RS Alpro Malaysia, satu buah pasport Malaysia, dan satu dokumen pegadaian Kota Kuala Simpang.
“Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap nama-nama lain yang diduga terlibat sindikat TPPO imigran Rohingya di wilayah Aceh, Sumbagut, dan Malaysia,” kata Ass Intel Kodam IM, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe pada konferensi pers di Cafe Red Soldadu, Blangpadang, Banda Aceh, Jumat, 27 Januari 2023. []