PORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – Sebanyak 15 petani keramba di waduk reservoir Pusong menggugat Pj Wali Kota Lhokseumawe membayar ganti rugi sebesar Rp 51,5 miliar akibat pencemaran Waduk Pusong yang merugikan pihak penggugat.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe terkait pencemarana di Waduk Pusong yang merugikan mereka.
“Padahal Pemko Lhokseumawe telah membentuk UPTD Waduk untuk mengelola Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), namun sampai saat ini IPAL tersebut tidak difungsikan oleh Pemko Lhokseumawe, malah dibangun saluran pembuangan langsung ke dalam waduk, sehingga sampah dan berbagai macam limbah langsung masuk mencemari waduk,” kata Herizal, salah satu penggugat.
Herizal menambahkan, waduk tersebut merupakan tempat mereka mencari nafkah. Dari awal keberadaan waduk ini memang harus diperhatikan kebersihan lingkungannya.
“Pemko Lhokseumawe bertanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan waduk itu makanya dibentuk UPTD Waduk Pusong untuk mengelola IPAL agar limbah dan sampah tidak langsung masuk mencemari waduk. Namun yang terjadi malah dibangun saluran pembuangan yang langsung ke dalam waduk,” lanjut Herizal.
Para penggugat yang berjumlah 15 orang mengajukan ganti rugi kepada Pj Wali Kota Lhokseumawe dan meminta pengadilan untuk meletakkan sita terhadap gaji Pj Wali Kota Lhokseumawe jika abai dalam memungsikan UPTD Waduk untuk menyaring limbah agar tidak mencemari Waduk.
Selain 15 penggugat, juga menyertakan 500 warga lain yang terkena dampak dari pencemaran waduk tersebut.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, SH selaku salah seorang kuasa penggugat mengatakan nilai ganti rugi yang diajukan sebesar Rp 100 juta per orang.
Safaruddin didampingi Ketua YARA Kota Lhokseumawe, Ibnu Sina, menjelaskan, penggugat sebanyak 15 orang itu hanya mewakili saja, sebab ada 500 orang lagi di belakng mereka. Makanya, dalam permintaan ganti kerugian meminta Rp 100 juta/orang.
“Jadi, jika ditotal jumlah penggugat 500 orang maka nilainya mencapai Rp 51,5 miliar yang harus digantirugi oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe jika dikabulkan oleh pengadilan,” demikian Safaruddin.[]