HUKUM, NEWS  

Surat PT CA kepada Pj. Bupati Abdya Hanya Permintaan Penyelesaian

Kadis Pertanahan Abdya, Rizal, S.Mn. (Foto for Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BLANGPIDIE – Pj. Bupati Abdya melalui Kepala Dinas Pertanahan-nya menegaskan surat PT Cemerlang Abadi (CA) hanyalah berupa permintaan penyelesaian kepada bupati.

Penegasan tersebut disampaikan Kadis Pertanahan Abdya, Rizal, S.Mn melalui rilis yang diterima Portalnusa.com, Rabu, 8 Maret 2023.

PT CA menyurati Pj Bupati Abdya agar lahan seluas 2.845 hektare sebahagian diserahkan kembali kepada perusahaan.

Namun, Pemkab Abdya membalas surat itu dengan menyatakan tetap merujuk kepada putusan Mahkamah Agung RI dan hasil musyawarah dengan anggota DPRK Abdya.

“Terkait persoalan PT CA, Pemerintah Daerah tetap merujuk pada hasil bersama dan keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, inkrah,” kata Rizal.

Hal itu disampaikan Kadis Pertanahan Abdya terkait beredarnya surat permohonan PT CA yang dialamatkan ke Pemkab Abdya untuk permintaan garab lahan negara yang telah dikeluarkan dari izin Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Rizal, untuk menjawab surat PT CA, Pj Bupati Abdya Darmansah tetap meminta pendapat dari DPRK.

“Nah, nanti apa jawaban dari hasil menolak seluruhnya tinggal kita tuangkan saja dalam surat balasan. Pada prinsipnya dari hasil pertemuan Pj Bupati di Kementerian ATR/BPN tetap berpedoman kepada hasil Keputusan PK No. 65/PK/TUN/2022,” jelas Rizal.

Rizal mengatakan, surat permohonan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut multi tafsir namun hal itu sudah terbantahkan.

Karena, kata dia secara tidak langsung mereka (PT. CA) sudah mengakui lahan yang tidak diberikan perpanjangan izin seluas 2.845 hektare tersebut tidak dapat dikuasai sehingga pihak perusahaan memohon kepada Pemkab Abdya.

“Pak Pj Bupati ingin masalah tersebut lebih tansparan maka akan membicarakan mengenai langkah apa saja yang dilakukan Pemkab ke depan,” imbuhnya

Apapun keputusan yang diambil oleh kepala daerah terkait persoalan lahan PT CA di Babahrot tersebut tetap didasari keputusan bersama, baik dengan dewan maupun dengan Forkopimkab.

“Kami perlu tegaskan bahwa Pemkab Abdya sampai saat ini tidak ada satu lembar surat pun yang ditandatangani oleh Pj Bupati Darmansah yang menyatakan dukungan terhadap permohonan PT. CA,” tandas Rizal.

Pj Bupati Darmansah juga menyampaikan terimakasih pada semua pihak terutama yang telah banyak memberikan masukan terhadap kesejahteraan masyarakat Abdya.

“Mari sama-sama kita berjuang agar keputusan inkrah ini segera mendapat legalitas dari Kementerian ATR/BPN supaya segera dibagikan ke masyarakat yang berhak secara tertib, terukur, dan teratur,” demikian Rizal. []