Percepat Pelaksanaan Pembangunan, Ini yang Dilakukan Pj Bupati Aceh Utara

Azwardi, AP, M.Si

PORTALNUSA.com | ACEH UTARA – Dalam masa tugasnya sebagai Pj Bupati Aceh Utara yang masih relatif singkat, Azwardi AP, M.Si telah melakukan percepatan pembangunan melalui proses pengadaan paket pengerjaan pada awal tahun sesuai instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Proses pengadaan paket pekerjaan sudah dilaksanakan sebelum batas waktu 31 Maret 2023. Ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan,” kata Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi melalui Kabag Humas-nya, Muslem Araly, S.Sos melalui rilis yang diterima Portalnusa.com, Kamis, 23 Maret 2023.

Menurut Muslem, dari total sekitar 86 paket pengerjaan yang ditender pada 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK), sudah 25 paket yang diumumkan pemenangnya.

“Proses tender dan pengumuman pemenang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” kata Kabag Humas Setdakab Aceh Utara.

Pada Dinas PUPR yang merupakan dinas yang mengelola anggaran terbesar terdapat 24 paket dan sudah 15 paket yang diumumkan pemenangnya pada masa Kadis PUPR Edi Anwar, ST.

Dari 15 paket tersebut, hanya satu perusahaan yang berasal dari Banda Aceh, sementara empat perusahaan dari Lhokseumawe, sedangkan 10 dari 15 perusahaan (66,67 %) berasal dari Aceh Utara yang terdistribusi merata dari Kecamatan Seunuddon, Baktiya, Lhoksukon, Syamtalira Aron, hingga Kecamatan Sawang.

Menurut Muslem Araly, prosedur tender dapat dipantau langsung oleh siapa saja tanpa harus menggunakan password melalui laman www.lpse.acehutara.go.id.

“Jadi seluruh masyarakat Aceh Utara memiliki hak akses yang sama ke sistem informasi tender di Aceh Utara dan ini wujud transparansi atau keterbukaan informasi publik,” katanya.

Lebih lanjut Muslem mengatakan, tender di Kabupaten Aceh Utara bukan diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) tetapi dengan Peraturan Presiden (Perpres) melalui aplikasi yang dibuat LKPP sebagai lembaga setingkat menteri, sehingga bisa diikuti bukan hanya oleh rekanan lokal di Aceh Utara, Provinsi Aceh, bahkan seluruh peserta dari seluruh provinsi.

Sebaliknya, lanjut Muslem, jika ada rekanan lokal yang ingin mengikuti tender, dapat juga mengikuti tender di luar Aceh Utara. Bahkan, katanya, tidak sedikit pengusaha lokal yang saat ini go-nasional dan mendapat pekerjaan di luar Aceh Utara.

“Bagi yang mau memantau dapat melihat dan langsung klik di www.lpse.acehutara.go.id atau lpse kabupaten dan provinsi lainnya,” tulis Kabag Humas Setdakab Aceh Utara dalam keterangan tertulisnya.

Mundur jelang pensiun

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Kepala Dinas PUPR Edi Anwar mengundurkan diri dari jabatan.

Keputusan mundur Edi Anwar memunculkan berbagai spekulasi bahkan ada yang menghubung-hubungkan dengan masalah proyek. Padahal, kata Muslem Araly, alasan pengunduran diri Kadis PUPR Aceh Utara murni karena mau memasuki masa pensiun sesuai dengan suratnya No. Ist/III/2023.

Pasca-mundurnya Edi Anwar, Pj Bupati Aceh Utara menunjuk Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Aceh Utara, Jaffar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR.

Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si kepada media sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa pengunduran diri Edi Anwar murni karena alasan memasuki masa pensiun, tidak terkait urusan proyek sebagaimana diisukan. []