Presisi di Tengah Lubang Tambang: Hadiah Hari Bhayangkara untuk Aceh
Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU , ASEAN Eng/Praktisi dan Akademisi Lingkungan Aceh
HARI Bhayangkara ke-80 tahun ini seharusnya tidak hanya dipenuhi upacara, ucapan selamat, baliho, dan slogan “Polri Presisi”.
Ukuran keberhasilan kepolisian bukanlah seberapa megah panggung peringatannya, melainkan seberapa nyata negara hadir ketika hukum dipermainkan dan lingkungan diperkosa.
Di Aceh, momentum Hari Bhayangkara tahun ini bertepatan dengan hadirnya Kapolda Aceh yang baru.
Pergantian kepemimpinan tentu membawa harapan baru. Namun, masyarakat Aceh tidak membutuhkan sekadar wajah baru. Yang dibutuhkan adalah keberanian baru. Keberanian untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang hari ini tumbuh bak jamur di musim hujan.
Ironisnya, Aceh dikenal sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam pemerintahan, adat, dan pengelolaan sumber daya alam.
Namun, di sejumlah kawasan, hukum justru tampak kehilangan wibawanya ketika berhadapan dengan alat berat yang menggerus gunung, mengeruk sungai, dan menghancurkan hutan.
Yang lebih ironis lagi, suara ekskavator terkadang terdengar lebih lantang daripada suara penegakan hukum.
Padahal, konstitusi telah memberi amanat yang sangat jelas. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Amanat itu bukan berarti membiarkan kekayaan alam menjadi bancakan segelintir orang.
Lebih tegas lagi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang sangat besar.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan kerusakan lingkungan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maupun perdata.
Artinya, tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ia adalah kejahatan terhadap lingkungan, terhadap ekonomi negara, bahkan terhadap generasi yang akan datang.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan berbagai kajian akademik menunjukkan bahwa deforestasi, sedimentasi sungai, pencemaran air, serta meningkatnya risiko banjir dan longsor memiliki hubungan erat dengan pembukaan lahan dan aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.
Di Aceh, masyarakat sudah merasakan dampaknya: kualitas sungai menurun, lahan pertanian terganggu, dan bencana hidrometeorologi semakin sering terjadi.
Pertanyaannya sederhana.
Mengapa praktik tambang ilegal masih terus berlangsung? Apakah negara kalah oleh cukong?
Apakah hukum hanya tajam kepada rakyat kecil yang mengambil sebatang kayu, tetapi tumpul terhadap mereka yang mengangkut berton-ton mineral setiap hari?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan, melainkan cermin kegelisahan publik yang menunggu jawaban melalui tindakan nyata.
Di sinilah makna Presisi diuji.
Prediktif berarti aparat mampu memetakan lokasi dan jaringan tambang ilegal sebelum kerusakan meluas.
Responsibilitas berarti keberanian bertindak tanpa menunggu tekanan publik. Transparansi berkeadilan berarti masyarakat mengetahui bahwa hukum ditegakkan kepada siapa pun, bukan hanya kepada pelaku lapangan, tetapi juga kepada pemodal, koordinator, penadah, hingga oknum yang memberikan perlindungan.
Jangan sampai presisi hanya berhenti sebagai akronim yang indah di spanduk Hari Bhayangkara, tetapi menghilang ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi dan politik.
Kapolda Aceh yang baru memiliki peluang besar meninggalkan warisan kepemimpinan yang akan dikenang. Sejarah tidak akan mengingat berapa banyak baliho ucapan selamat yang terpasang. Sejarah akan mengingat siapa yang berani memutus mata rantai mafia tambang ilegal.
Penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak cukup dilakukan secara insidental. Yang dibutuhkan adalah operasi berkelanjutan berbasis intelijen, penelusuran aliran dana, penyitaan aset hasil kejahatan, serta penerapan pendekatan multi-door law enforcement, yaitu menggunakan berbagai instrumen pidana pertambangan, lingkungan hidup, kehutanan, perpajakan, hingga tindak pidana pencucian uang agar para pelaku tidak mudah lolos dari jerat hukum.
Aceh sesungguhnya tidak kekurangan regulasi. Yang sering kurang adalah konsistensi penegakannya.
Alam Aceh terlalu berharga untuk ditukar dengan keuntungan sesaat. Hutan yang hilang membutuhkan puluhan tahun untuk kembali. Sungai yang tercemar tidak dapat dipulihkan hanya dengan konferensi pers. Gunung yang telah dikeruk tidak akan kembali utuh hanya dengan pemasangan garis polisi.
Karena itu, hadiah paling bermakna pada Hari Bhayangkara bukanlah pesta seremonial ataupun slogan yang terus diulang. Hadiah terbaik adalah ketika masyarakat melihat alat berat berhenti bekerja karena hukum benar-benar bekerja.
Apabila Kapolda Aceh yang baru mampu menjadikan pemberantasan tambang ilegal sebagai agenda utama, maka Hari Bhayangkara tahun ini bukan sekadar peringatan tahunan. Ia akan menjadi titik balik bahwa di Aceh, hukum akhirnya kembali menjadi panglima.
Dan ketika hukum benar-benar menjadi panglima, bukan hanya tambang ilegal yang berhenti. Kepercayaan masyarakat kepada Polri pun akan kembali tumbuh.[]









