Sopir Truk Masuk Jurang di Lamreh Jadi Tersangka

Kondisi truk mengalami kecelakaan tunggal di Aceh Besar. (Foto: Dok Polresta Banda Aceh)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Polisi menetapkan IL (32) supir truk hercules sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Banda Aceh-Malahayati persisnya di Desa Lamreh Dusun Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Selasa (25/4/2024).

Insiden kecelakaan tunggal itu menewaskan lima orang dan 42 orang lainnya mengalami luka berat dan luka ringan. Saat kejadian, mobil dum truk dengan nomor polisi BL 8179 AO melintas menuju lokasi wisata Pasir Putih tak jauh dari lokasi kejadian.

Mobil naas itu membawa penumpang dari Kecamatan Sakti, Kecamatan Pidie. Setiba di turunan Desa Blang Ulam, rem dumtruk diduga blong sehingga mobil tidak dapat dikendalikan dan menabrak pembatas jalan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Irwan Fahmi melalui Kabag Ops Kompol Wahyudi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terhadap saksi dari penumpang yang selamat dan mekanik mobil, Sopir truk ditetapkan sebagai tersangka laka tunggal tersebut.

“Benar, sopir truk sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mobil masuk jurang yang dikendarainya,” ujar Kabag Ops, Kompol Wahyudi, Jumat, 28 April 2023.

Kompol Wahyudi juga menuturkan, sang sopir juga belum dilakukan penahanan mengingat masih dalam perawatan di rumah sakit.

“Namun penyelidikan tetap kita lanjutkan,” tandas Wahyudi.

Pihak Kepolisian juga meminta warga untuk tidak bepergian dengan menumpang kendaraan bak terbuka atau mobil angkutan barang dan sejenisnya.

“Baiknya menumpang kendaraan yang sesuai (peruntukannnya),” tuturnya. []