Terungkap, Pemilik Batu Bara Penyebab Tercemarnya Pesisir Aceh Barat

Foto dokumen: Limbah batu bara di Pantai Peunaga Pasi, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Foto direkam 10 Maret 2023. (Foto kiriman Fuadri/DPRA)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, Bukhari, mengungkapkan pihaknya sudah mengetahui siapa pemilik batu bara yang yang mencemari pesisir Meureubo.

Akan tetapi, kata Bukhari, pihaknya belum bisa menyampaikan ke publik karena akan melakukan pembahasan terlebih dahulu di DPRA yang dijadwalkan Senin siang, 8 Mei 2023.

Berita terkait: Pesisir Meureubo Hancur Akibat Limbah Batu Bara, Pemerintah Aceh jangan Diam

Mengenai pertemuan di DPRA dibenarkan oleh Tarmizi SP selaku Ketua Pansus Perizinan SDA, Pertambangan, Minerba dan Energi dalam keterangannya kepada Portalnusa.com, tiga hari lalu.

Menurut Tarmizi, tindaklanjut turunnya Tim Pansus ke Aceh Barat dan Nagan Raya, pihaknya akan memanggil Kepala DLHK, pimpinan dari kedua perusahaan (PT Mifa Bersaudara dan PLTU) plus untuk memberikan penjelasan di DPRA.

Berita terkait: PLTU dan PT Mifa Masih Saling Bantah soal Limbah Batu Bara di Aceh Barat, DLHK Sibuk Uji Lab

“Kita bisa pastikan mereka akan saling bantah mengenai sumber batu bara yang mencemari lingkungan. Tetapi biar saja, kita akan terus berupaya untuk mencari solusi agar masalah ini tuntas,” kata Tarmizi.

Perkembangan terbaru yang disampaikan Kepala DLHK Aceh Barat kepada wartawan, pemilik batu bara yang mencemari pesisir Meureubo sudah diketahui.

“Sudah keluar (hasil lab). Nanti kita bahas sama dewan dulu di DPRA hari Senin,” kata Bukhari.

Koordinator Forum Bumi Teuku Umar, Sulthan Alfaraby mengatakan DLHK Aceh Barat selaku leading sektor permasalahan ini harus mengungkapkan pelaku secara terang benderang.

“DLHK Aceh Barat harus sebut siapa nama pemilik batu bara yang mencemari pesisir Meureubo. Harus transparan dan tanpa sensor. Hal ini perlu diungkap kepada masyarakat yang terimbas pencemaran,” kata Sulthan.

Pihaknya khawatir apabila hal ini tidak segera diselesaikan maka akan memicu bangkitnya perlawanan masyarakat yang akan merugikan daerah. []