HUKUM, NEWS  

Berusaha di Atas Tanah Negara, PT CA Terjerat Dugaan Korupsi

Kajari Abdya Heru Wijatmiko SH MH foto bersama Kajati Aceh Bambang Bachtiar, SH, MH usai pra-ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi pada usaha perkebunan kelapa sawit PT Cemerlang Abadi (CA) di atas tanah negara yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, di Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis, 11 Mei 2023. (Foto Humas Kejari Abdya/for Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BLANGPIDIE – Kejari Abdya tingkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Cemerlang Abadi (CA) ke tahap penyidikan.

Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan tersebut dikatakan Kajari Abdya, Heru Wijatmiko, SH, MH setelah pihaknya bersama tim melakukan pra-ekspose kasus di Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis, 11 Mei 2023.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi pada usaha perkebunan kelapa sawit PT CA, pihak Kejari Abdya sudah memanggil 32 saksi untuk dimintai keterangan terkait penyalahgunaan tanah negara sebagai lahan usaha perusahaan.

Kejari Abdya memaparkan, 32 saksi yang diperiksa berasal dari Pemkab Abdya, kepala desa/mantan kepala desa, anggota DPRK Abdya, BPN Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut.

Selain itu penyidik Kejari Abdya juga sudah memeriksa Ahli Kehutanan dari IPB, Ahli Lingkungan dari IPB, dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga.

Tim Kejari Abdya telah menemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 5 KUHAP, yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA.

Lebih lanjut Heru menyebutkan, modus yang dilakukan adalah PT CA sebagai pemilik HGU No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 Ha, namun tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas  20%-30%, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10.172.592.653.000.

Selanjutnya PT CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS kelapa sawit secara tanpa izin di atas tanah negara seluas 4.847,18 hektare yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan Rekomendasi Plt. Gubernur Aceh, sehingga PT CA leluasa berusaha yang mengakibatkan kerugian negara yang untuk sementara ditemukan lebih kurang Rp 184 miliar.

Ekspose di Kejati Aceh berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB dihadiri Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH, MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator, beserta para kasi di Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgassus serta Jaksa Fungsional Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh.[]