PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Izharul Haq memastikan bahwa penghentian sementara penyaluran dana APBN melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak memengaruhi/mengganggu operasional BSI dan layanannya kepada masyarakat umum.
Rilis yang diterima Portalnusa.com dari Koordinator Berita Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh Muhammad Ridho dijelaskan, surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPN) Banda Aceh yang baru-baru ini beredar telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Sehubungan itu, Kakanwil DJPb Aceh menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Surat Kepala KPPN Banda Aceh tersebut merupakan surat yang ditujukan kepada para pimpinan Satuan Kerja mitra kerja KPPN Banda Aceh mengenai penghentian sementara BSI sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran dana APBN yang disebabkan oleh gangguan sistem yang terjadi pada BSI.
- BSI merupakan salah satu bank mitra pemerintah dari lima Bank Operasional (BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan BSI) yang bekerjasama dengan Kementerian Keuangan sebagai mitra dalam penyaluran dana APBN.
- Atas adanya kejadian berupa system error pada BSI beberapa hari ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kemudian mengambil langkah berupa penghentian sementara interkoneksi sistem antara BSI dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagai platform pembayaran APBN. Langkah ini merupakan upaya memberikan kesempatan kepada BSI untuk memperbaiki sistem mereka.
- Semua transaksi pemerintah tetap dapat berjalan dengan baik dengan sementara waktu menggunakan bank mitra pemerintah lainnya dalam penyaluran dana APBN. Sementara itu, para penerima yang menggunakan rekening BSI (baik bendahara pengeluaran maupun pihak ketiga) tetap dapat menerima pencairan dana APBN dengan mekanisme tersebut.
- Penghentian sementara ini tidak memengaruhi/mengganggu operasional BSI dan layanannya kepada masyarakat umum.[]