Taufiq A Rahim: Saatnya Achmad Marzuki Hengkang dari Aceh

Suasana Diskusi Publik yang digelar FISIP UIN Ar-Raniry, Selasa, 30 Mei 2023. (Foto Ali Mangeu/Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dinilai oleh berbagai kalangan gagal membawa provinsi ini ke arah yang lebih baik. Karenanya, banyak pihak mengharapkan agar masa jabatannya memimpin Aceh tak perlu diperpanjang.

Permintaan agar masa jabatan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki tidak diperpanjang mengemuka pada diskusi publik yang digelar Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (DEMA FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry di Banda Aceh, Selasa, 30 Mei 2023.



Pengamat politik Aceh, Taufiq A. Rahim yang menjadi pembicara pada diskusi itu memaparkan sejumlah indikator penilaian kenerja buruk Pemerintah Aceh.

Menurut Taufik, Produk Domestik Regional Bruto ( PDRB) Aceh hanya Rp 39,1 juta per kapita per tahun. Jauh di bawah Kepulauan Riau, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Yang paling tinggi adalah Jakarta mencapai Rp 294 juta per tahun.

Sejumlah point Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang belum terealisasi, pengangguran dari 14,5 persen menjadi 16,7 persen, kemiskinan kota naik 10 persen, kemiskinan desa naik 15 persen. Kondisi ini, menurut Taufiq adalah sebuah realita yang mengharuskan Achmad Marzuki hengkang dari Aceh.

“Kehadiran Achmad Marzuki itu untuk kepentingan pemerintah pusat, bukan untuk kepentingan masyarakat Aceh,” tandas Taufiq.

Pembicara lain, Syakya Meirizal selaku Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) menyebutkan, Achmad Marzuki tidak mempunyai program atau gagasan yang bermanfaat untuk masyarakat Aceh. Karenanya ia meminta Pemerintah Pusat tidak lagi memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki yang sebentar lagi akan berakhir.

Juru Bicara Pemerinta Aceh, Muhammad MTA yang juga hadir pada acara  itu menyikapi santai terhadap isu-isu yang berkembang sepanjang diskusi.

Penentuan Pj Gubernur Aceh, kata MTA adalah konsekuensi Pemerintah Pusat karena adanya undang-undang terbaru terkait pilkada serentak. Tak hanya di Aceh, sejumlah provinsi lain juga berlaku ketentuan yang sama.

“Tugas Pj adalah melaksanakan rencana pembangunan yang telah dipersiapkan oleh pemerintah sebelumnya, berbeda dengan kepala daerah yang dipilih melalui pilkada, mereka ada visi misi yang disusun menjadi RPJM untuk kemudian diqanunkan atau diperdakan. Tekait keinginan pihak-pihak yang tidak menginginkan jabatan Achmad Marzuki diperpanjang adalah hak demokrsi publik yang mesti dihormati,” ujar MTA.

Ketua DEMA FISIP, Daffa Taqi mengatakan, acara itu digelar untuk  menjaring opini publik terhadap kondisi Aceh selama kepemimpinan Pj Gubernur Achmad marzuki. “Kegiatan digelar sesuai  kedisiplinan  imu kami di Fakultas FISIP UIN Ar-Raniry, bertujuan agar masyarakat lebih peduli dengan isu-isu kebijakan pemerintah Aceh,” imbuhnya. []

 

Penulis: Ali MangeuEditor: Nasir Nurdin