Massa KRA Kembali Beraksi, Tuntut Cabut Izin PT BMU Secara Permanen

Massa KRA di depan Kantor Gubernur Aceh, Rabu, 13 September 2023. (Foto Akramul Muslim/Portalnusa.com)

Laporan Akramul Muslim, Banda Aceh

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Massa yang tergabung dalam Kesatuan Rakyat Aceh (KRA) kembali melancarkan unjuk rasa ke Kantor Gubernur Aceh. Tuntutan yang diusung masih tetap sama, “cabut izin operasi PT Beri Mineral Utama (BMU) di Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan secara permanen.”

Aksi susulan massa KRA berlangsung Rabu, !3 September 2023. Mereka berkumpul sejak pukul 12.45 dan sempat menyegel pintu gerbang Kantor Gubernur agar Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak beralasan tidak ada di tempat.

Berita terkait: Massa KRA ‘Serbu’ Kantor Gubernur, Tuntut Cabut Izin Tambang PT BMU di Kluet

Aldi Ferdian selaku Koordinator Aksi mengatakan, mereka mendesak Pj. Gubernur Aceh untuk mencabut izin PT BMU karena sudah beberapa ribu hektare sawah tidak berfungsi akibat aliran sungai di Desa Manggamat tercemar.

Pihaknya juga mengusulkan kepada Pj Gubernur Aceh segera mengusut dan memberi sanksi kepada PT BMU dan juga kepada pihak yang terlibat di dalamnya.

“Bila PT BMU tetap beroperasi akan mengalami kerusakan yang lebih parah, karena air sungai akan terus tercemar,” kata Aldi Ferdian.

“Kita sebagai mahasiswa akan terus menyuarakan keluhan rakyat, walaupun sudah beberapa kali kita demo namun Pj Gubernur Aceh tidak bersedia menemui kita,” ungkap Aldi Ferdian.

Amatan Portalnusa.com, para pendemo sempat bertahan menunggu Pj Gubernur Aceh untuk menemui mereka. Namun, harapan massa tidak terpenuhi hingga aksi berakhir.[]

 

Penulis: Akramul MuslimEditor: Nasir Nurdin