PORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – TNI Angkatan Laut Lhokseumawe berhasil menangkap kapal penyelundupan rokok tanpa cukai di perairan Aceh Utara, penangkapat tersebut hasil pengembangan operasi keamanan laut dengan melibatkan unsur Patkamla, Intelijen dan informasi Masyarakat.
Hal itu disampaikan Danlanal Lhokseumawe Kolonel (P) Andi Susanto pada konfrensi pers di Mako Lanal Lhokseumawe, Senin, 13 November 2023.
Disebutkannya, berdasarkan laporan intelijen AL yang mengintai adanya kapal ikan mencurigakan di Pesisir Pantai Aceh Utara, maka dikerahkan Kapal Patroli Patkamla Wunga I-1-73 dari Pelabuhan Krueng Geukueh Lhokseumawe.
“Ketika dilepaskan tembakan peringatan, ABK kapal tersebut mengandaskan kapalnya dipantai dan melompat dari kapal untuk melarikan diri menghindari pengejaran petugas dengan meninggalkan kapal beserta barang muatannya,” kata Danlanal.
Setelah dilakukan pemeriksaan, teridentifikasi kapal ikan jenis KM. Indah, GT 25 itu membawa barang berupa kardus rokok tanpa cukai sebanyak 350 kardus.
Ditambahkannya, berdasarkan pemeriksaan awal pengangkutan barang tersebut melanggar Undang-undang Nomor 17 Pasal 13 ayat (4) jo dan Pasal 285 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan pengangkutan barang yang tidak sesuai atau tercantum dalam manifest dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Selanjutnya kapal pengangkut barang yang diduga ilegal itu beserta muatannya ditarik dan dikawal menuju Pelabuhan Kreung Geukeuh untuk diproses hukum lebih lanjut.[]