TNI AL Lhokseumawe Amankan 350 Dus Rokok Tanpa Cukai di Perairan Aceh Utara

Danlanal Lhokseumawe Kolonel Laut (P) Andi Susanto bersama Kajari Aceh utara Teuku Muzafar, SH., MH., QRMA. Kepala Kantor Bea Cukai Agus Siswadi, Wakapolres Kompol Syukrif i Panigoro dan Palaksa Lhokseumawe Letkol Laut (P) Irfan Hasibuan saat konfrensi pers di Mako Lanal Lhokseumawe, Senin 13 November 2023 (Moundary/kontributor portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – TNI Angkatan Laut Lhokseumawe berhasil menangkap kapal penyelundupan rokok tanpa cukai di perairan Aceh Utara, penangkapat tersebut  hasil pengembangan operasi keamanan laut dengan melibatkan unsur Patkamla, Intelijen dan informasi Masyarakat.

Hal itu disampaikan Danlanal Lhokseumawe Kolonel (P) Andi  Susanto pada konfrensi pers di Mako Lanal Lhokseumawe, Senin,  13 November 2023.

Disebutkannya,  berdasarkan laporan intelijen AL  yang mengintai adanya kapal ikan mencurigakan  di Pesisir Pantai  Aceh Utara, maka dikerahkan  Kapal Patroli Patkamla Wunga  I-1-73 dari Pelabuhan Krueng Geukueh Lhokseumawe.

“Ketika  dilepaskan  tembakan peringatan, ABK kapal tersebut mengandaskan kapalnya dipantai dan melompat dari kapal untuk melarikan diri menghindari pengejaran petugas dengan meninggalkan kapal beserta barang muatannya,”  kata  Danlanal.

Setelah dilakukan  pemeriksaan,  teridentifikasi  kapal ikan  jenis KM. Indah, GT 25  itu membawa barang berupa kardus rokok  tanpa cukai  sebanyak 350 kardus.

Ditambahkannya, berdasarkan pemeriksaan awal pengangkutan barang tersebut melanggar  Undang-undang  Nomor 17  Pasal 13 ayat (4) jo dan Pasal 285 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan pengangkutan barang yang tidak sesuai atau tercantum dalam manifest  dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Selanjutnya kapal  pengangkut barang yang diduga ilegal itu  beserta muatannya  ditarik   dan dikawal menuju Pelabuhan Kreung Geukeuh   untuk diproses hukum lebih lanjut.[]

Penulis: MoundaryEditor: Redaksi