Prof Humam soal Kapal Tiongkok Keruk Emas di Aceh Barat, “Ini Masalah Serius”

Prof. Dr. Ir. Ahmad Humam Hamid, MA. (Foto KBA.One)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Ahmad Humam Hamid, MA mencermati serius kegiatan kapal pengeruk emas yang diduga milik pengusaha Tiongkok di Tutut, Kecamatan Sungaimas, Kabupaten Aceh Barat.

“Ini masalah serius, masalah kedaulatan. Kok bisa kapal Tiongkok leluasa beroperasi di Aceh (Indonesia). Apa-apaan ini,” tandas Prof. Humam dengan nada tinggi di sela-sela acara Focus Group Discussion (FGD) Mencari Sosok Pemimpin Aceh ke Depan yang digelar PWI Aceh di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Rabu, 22 Mei 2024.

Menurut Humam, kasus kapal keruk emas yang disebut-sebut beroperasi tanpa tanpa izin di Sungai Tutut telah menjadi perhatian banyak pihak.

“Saya ditelepon kawan-kawan di Jakarta mempertanyakan ini. Saya berharap kawan-kawan media mencari tahu bagaimana kok tiba-tiba kapal yang dikendalikan warga (negara) asing bisa seenaknya beroperasi di Tutut sana,” tandas Humam.

Penelusuran media ini, keberadaan kapal pengeruk emas yang disebut-sebut diawaki warga negara Cina terpantau oleh masyarakat di kawasan Sungai Tutul, Aceh Barat, beberapa hari lalu.

Pemerintah Aceh melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Khairil Basyar kepada media mengatakan, kapal keruk emas tersebut milik Perusahaan Indoasia Mineral Persada bekerja sama dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA).

Namun, Kepala Teknik Tambang (KTT) KPPA, Munawir menyebutkan tidak mengetahui kapal keruk emas yang saat ini ada di kawasan Tutut.

“Mereka (pengelola kapal keruk emas) tidak pernah berkoordinasi dengan KPPA sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP),” kata Munawir.

Menurut Munawir, kapal keruk emas tersebut adalah milik investor dari Cina bekerja sama dengan PT. Indoasia Mineral Persada.

Namun, lanjut Munawir karena mereka tidak  bisa menunjukkan legalitas seperti Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) maka pihaknya tidak memberikan izin untuk melakukan aktivitas.

“Kami sudah surati pihak kapal keruk emas tersebut agar menangguhkan pergerakan kapal karena belum memiliki legalitas yang harus mereka penuhi,” terang Munawir.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur sebagaimana dikutip sejumlah media mengatakan, sepengetahuannya PT. Indoasia adalah mitra KPPA.

“Perusahaan tersebut bekerja sama dengan Koperasi KPPA sebagai salah satu yang memiliki IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) emas,” kata Mahdinur.

Ditanya apakah ada IUP tersendiri yang beroperasi, Mahdinur mengatakan PT Indoasia Mineral Persada tidak memiliki IUP.[]