PORTALNUSA.com | MEULABOH – Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) merasa sangat dirugikan atas sikap PT Indoasia Mineral Persada (PT IMP) yang masih melakukan aktivitas pertambangan (pengerukan) emas secara diam-diam di Tutut, Sungaimas, Aceh Barat.
PT IMP telah melanggar hasil mediasi yang dimediatori Inspektorat Tambang. Kami (KPPA) selaku pemilik IUP merasa sangat dirugikan dengan sikap PT IMP,” kata Munawir, Kepala Teknik Tambang (KTT) KPPA kepada Portalnusa.com, Kamis, 13 Juni 2024.
Menurut Munawir, PT IMP dianggap sudah tidak ada lagi etika dalam berbisnis karena tidak menghargai hasil mediasi dari Pemerintah Aceh pada 5 Juni 2024.
Baca: Prof Humam soal Kapal Tiongkok Keruk Emas di Aceh Barat, “Ini Masalah Serius”
Padahal pada surat dari Direktur PT IMP yang dikirimkan kepada dirinya perihal surat Penangguhan kapal keruk milik PT. IMP di area IUP KPPA tertanggal 06 Juni 2024, disebut bahwa PT IMP menjamin tidak ada aktivitas dari alat pertambangan sampai diselesaikannya proses butir-butir perjanjian baru antara PT IMP dan KPPA yang sesuai hasil mediasi.
Namun, pada hari Minggu, 9 Juni 2024 PT IMP telah melakukan kegiatan pertambangan secara diam-diam di area IUP KPPA tanpa pemberitahuan dan koordinasi kepada KPPA.
“Saya telah menegur pihak PT IMP melalui pesan WhatsApp, tetapi teguran tersebut tidak direspons,” ungkapnya.
Bahkan, 13 Juni 2024 mereka masih melakukan kegiatan pertambangan di area IUP KPPA dengan bukti foto dan video yang dikirim oleh masyarakat.
“Menurut saya ini pelanggaran yang sangat berat dan saya ingin kapal keruk Indoasia berhenti dan keluar dari IUP KPPA karena mereka telah melanggar hasil mediasi dan pelanggaran ini akan kita laporkan ke polisi,” tutupnya.
Portalnusa.com sudah mencoba memintai konfirmasi kepada Humas PT IMP melalui telepon selular dan pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban.[]