Semua Fraksi DPRK Aceh Besar Sepakati Raqan APBK 2023 Dijadikan Qanun

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto salam komando dengan Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali usai menandatangani Raqan tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar 2023 di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa sore, 2 Juli 2024. (Foto Prokopim Aceh Besar)

PORTALNUSA.com | KOTA JANTHO – Semua Fraksi DPRK Aceh Besar menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun 2023 untuk dijadikan qanun.

Kesepakatan itu termasuk menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar atas Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2023.

Hal itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi dalam Pemandangan Akhir Fraksi pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2023, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa sore, 2 Juli 2024.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, MSi didampingi dua wakil ketua, Gunawan, SE, MM, dan Zulfikar Azis, SE. Hadir Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, Sekretaris DPRK, para kepala OPD, camat, serta anggota DPRK Aceh Besar.

Pemandangan akhir seluruh fraksi di DPRK Aceh Besar yakni Fraksi PAN yang disampaikan Muhsinir Marzuki, Fraksi PA melalui Muslim, FPKS dibacakan Eka Rizkina, F-PDA Demokrat PNA PKB dibacakan Tgk Mahyuddin, dan dari Fraksi Golkar-NasDem-PBB disampaikan Muhibuddin Ibrahim atau Ucok Sibreh.

Kelima faksi tersebut dengan suara bulat menerima Raqan Pertaggungjawaban Pelaksanaan APBK menjadi Qanun.

Selain itu juga menyetujui LKPJ TA 2023 yang disampaikan Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto.

Penandatanganan persetujuan bersama terkait Qanun Pertanggungjawaban APBK 2023 dan LKPJ, dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto bersama Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali dan Wakil Ketua, Gunawan, SE, MM serta Zulfikar Azis.

Dengan demikian, Rancangan Qanun tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 secara resmi disetujui oleh DPRK Aceh Besar untuk disahkan sebagai Qanun Daerah Kabupaten Aceh Besar.

“Tentu kita semua bersyukur setelah melalui berbagai proses pembahasan yang panjang bersama segenap anggota DPRK, dengan izin Allah seluruh rangkaian paripurna ini dapat diselesaikan dengan baik. Ini bukti soliditas dan sinergisitas yang kuat antara eksekutif dan legislatif Aceh Besar,” ujar Muhammad Iswanto.

Kasus kekeringan

Terkait masalah kekeringan di beberapa wilayah Aceh Besar—termasuk Kecamatan Lhoknga—menurut Iswanto, pihaknya sangat serius mengatasi permasalahan tersebut.

Menurutnya, pemkab dan OPD terkait sudah melakukan penanganan darurat dengan mendistribusikan air bersih langsung ke beberapa titik yang terdampak kekeringan.

“Untuk penanganan selanjutnya, kami sudah melakukan pendataan pemilik tanah, rapat dengan pemilik tanah, sosialisasi kepada masyarakat, dan penetapan lokasi untuk pembangunan pipa intake dan pipa transmisi air baku di Kecamatan Leupung. Selanjutnya dilakukan pembebasan lahan oleh Pemerintah Aceh dan pembangunannya dilakukan dengan sumber anggaran APBN,” katanya.

Terkait PAD, Muhammad Iswanto menjelaskan, realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun 2023 sebesar 86,56 persen, sedangkan realisasi PAD Tahun Anggaran 2022 sebesar 61,52 persen.

Untuk peningkatan PAD, Pemkab Aceh Besar melakukan beberapa upaya, meliputi pelaksanaan evaluasi terkait realisasi PAD setiap triwulan, melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar selaku Jaksa Pengacara Negara sebagai pendampingan hukum dalam pengelolaan PAD, kerja sama dengan BPN, kerjasama dengan Bank Aceh Syariah dalam hal elektronifikasi pembayaran berbasis digital dan pengembangan aplikasi perpajakan berbasis digital (SmartGov).

Dijelaskannya, untuk inovasi-inovasi yang dilakukan dalam upaya peningkatan PAD yaitu pelayanan PBB-P2 di Mal Pelayanan Publik, kerja sama dengan pemerintah gampong, usaha pertokoan, perusahaan, instansi swasta, dan pemerintah dalam pengelolaan pariwisata dengan aparat gampong dan adanya penambahan fasilitas pelayanan publik.

Sedangkan untuk penurunan angka stunting di Kabupaten Aceh Besar, pemkab menyusun strategi dalam mencapai tujuan “2045 Aceh Besar Bebas Stunting” dengan mengajak lintas sektor dan pemegang kebijakan untuk komitmen dalam mencetak generasi emas di Kabupaten Aceh Besar. []

 

Penulis: Meylida AbdaniEditor: Nasir Nurdin