PORTALNUSA/LANGSA – Seorang pria lansia berinisial R (63), dieksekusi cambuk sebanyak11 kali oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa, Jumat, 2 Agustus 2024.
Terpidana dicambuk di ruang publik di Lapangan Merdeka Langsa, karena yang bersangkutan terbukti melanggar hukum jinayat sebagai juru tulis togel (toto gelap).
Eksekusi tunggal terhadap terpidana itu sendiri, disaksikan oleh Pj Wali Kota Langsa diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ir. Qayyum, perwakilan dari Polres Langsa dan Kodim 0104 Aceh Timur, Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, MPU, Mahkamah Syar’iyah Langsa, Dinas Kesehatan, Lapas Kelas IIB Langsa, dan tamu undangan lainnya.
Sekretaris Satpol PP dan WH Langsa, Nazaruddin dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih pada semua pihak yang telah melaksanakan tugas untuk penyelesaian kasus perkara hukum acara jinayat ini, dengan jumlah terpidana yang dieksekusi sebanyak 1 orang laki-laki.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 6/JN/2024/MS.Lgs, terpidana dinyatakan terbukti melanggar ketentuan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman 15 kali cambuk dan dikurangi masa tahanan, sehingga yang bersangkutan hanya menerima 11 kali cambuk ,” ungkap Nazaruddin.[]