HUKUM, NEWS  

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Gelar Penyuluhan Hukum di Rumah Sakit Arun

Penyuluhan hukum di rumah sakit Arun, Lhokseumawe, Selasa, 24 September 2024.

Laporan: T. Moundary, Lhokseumawe

PORTALNUSA.com | LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggelar penyuluhan dan penerangan hukum di lingkungan rumah sakit Arun Lhokseumawe, Selasa, 24 September 2024.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan rumah sakit Arun yang merupakan aset negara dilakukan sesuai dengan prinsip akuntabilitas serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lhokseumawe, Arliansyah  yang menjadi narasumber menegaskan pentingnya penyuluhan hukum dalam upaya mencegah penyalahgunaan wewenang terutama terkait pengelolaan anggaran di sektor kesehatan.

“Kami sebagai jaksa pengacara negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan penyuluhan hukum guna memastikan tata kelola yang baik  serta mencegah terjadinya korupsi dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Arliansyah.

Dijelaskan,  penyuluhan tersebut mencakup materi penting tentang peran dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pengelolaan keuangan di bidang kesehatan serta tindak pidana korupsi beserta modus yang sering kali terjadi.

Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, sehingga rumah sakit  Arun dapat terus berkembang sebagai lembaga pelayanan kesehatan yang dipercaya masyarakat.

Diharapkan rumah sakit Arun dapat menjadi model pengelolaan yang baik dengan tata kelola keuangan yang efisien dan berkualitas. Sehingga akan mendukung pelayanan publik yang lebih baik serta mencegah penyalahgunaan anggaran.

Komisaris Utama PT RS Arun Medica, Said Ihsan menyambut baik kegiatan itu dan menyatakan bahwa seluruh karyawan serta manajemen rumah sakit mengikuti penyuluhan dengan antusias.

Menurutnya, penyuluhan hukum tersebut adalah yang kedua diselenggarakan di rumah sakit Arun setelah sebelumnya digelar pada Agustus 2024.

“Kami berkomitmen untuk menjadikan kegiatan seperti ini rutin dilakukan. Tujuannya agar seluruh pegawai memahami dan mematuhi aturan hukum dalam setiap tugas yang mereka jalankan, khususnya terkait pengelolaan anggaran,” ujar Said Ihsan.

Direktur RS Arun Lhokseumawe, dr Januar dan sejumlah pejabat penting lainnya seperti Asisten Administrasi Umum Setdako Lhokseumawe dr Said Alam Zulfikar juga turut hadir dalam pada  tersebut .

Dengan penyuluhan yang berkelanjutan, Kejari berharap dapat membangun kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan pengelola RS Arun dan memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan berjalan sesuai aturan, menghindari potensi pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.[]

 

 

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi