DAERAH  

Muslim A. Gani: Langkah Dekan Mem-PTUN-kan Rektor IAIN Langsa Sudah Tepat

Muslim A. Gani

PORTALNUSA.com | LANGSA – Praktisi Hukum dari Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani SH, menilai rencana mantan Dekan FUAD IAIN Langsa mem-PTUN-kan Rektor IAIN Langsa sebagai langkah tepat.

“Ini penting untuk menghindari asumsi publik, yang dikhawatirkan akan menjadi polemik berkepanjangan di IAIN Langsa,” kata Muslim.

Jadi, lanjutnya, keputusan Rektor IAIN Langsa mencopot Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa diuji saja secara hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Nanti secara hukum akan diketahui apakah pemberhentian Mawardi Siregar dari jabatan Dekan sudah sesuai dengan Statuta IAIN Langsa atau tidak,” tandas Muslim.

Kalau diputuskan tidak sesuai, tentu Rektor IAIN Langsa harus mengembalikan Mawardi Siregar ke posisi semula.

Sementara terkait demo mahasiswa terhadap kebijakan kampus, Muslim A Gani mengatakan sepengetahuannya tidak masuk dalam ranah pidana kecuali dalam proses demo terjadi tindakan yang melanggar hukum, seperti tindak kekerasan.

Selain itu, demo mahasiswa terhadap kebijakan kampus, dijamin oleh ketentuan Pasal 28 UUD 1945.

Seperti diberitakan, putusan Rektor IAIN Langsa mencopot jabatan Dr. Mawardi Siregar, MA sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD), mendapat perlawanan.

Kepada Portalnusa.com, Rabu 16 Oktober 2024, Mawardi Siregar menganggap pencopotan dirinya dari jabatan Dekan FUAD sebagai tindakan semena-mena.

Mawardi berencana mem-PTUN-kan Rektor IAIN Langsa atas keputusan semena-mena yang sangat merugikan dirinya.[]

Berita terkait: Rektor IAIN Langsa Terancam Di-PTUN-kan, Terkait Pencopotan Dekan