HUKUM, NEWS  

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Polda Aceh Tegaskan Berantas Judi

Mapolda Aceh

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Ditreskrimum Polda Aceh beserta Satreskrim Polres jajaran berkomitmen memberantas kasus judi atau maisir menjelang bulan suci Ramadhan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto,  Selasa, 25 Februari 2025.

Dikatakannya, dalam rentan waktu Januari hingga 17 Februari 2025 pihaknya telah mengungkap sebanyak 55 kasus judi dan memblokir 405 link situs judi online yang melibatkan 64 tersangka.

Pemberantasan judi tersebut merupakan salah satu program asta cita Presiden RI yang mendapatkan perhatian khusus jajaran kepolisian serta upaya penegakan hukum menjelang bulan suci Ramadhan.

Masyarakat diimbau untuk mewaspadai maraknya praktik judi online yang kian meresahkan, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan.

Diingatkan juga tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan yang pada kenyataannya sering berujung pada kerugian besar.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online, apalagi mau Ramadan. Karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak perekonomian keluarga serta kehidupan sosial,” ujar  Joko.

Ditegaskan, polisi akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam promosi atau penyelenggaraan judi online.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas perjudian baik daring maupun luring di lingkungan mereka.[]

 

Penulis: AlimangeuEditor: Redaksi