PORTALNUSA.com | ACEH BESAR – Permintaan agar masa jabatan keuchik di Aceh bisa diberlakukan 8 tahun sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ditanggapi beragam oleh sejumlah kalangan.
Forum Komunikasi Mantan Camat Aceh Besar menanggapi berita itu dengan keheranan karena menganggap aspirasi tersebut bertolak belakang dengan kondisi ril di lapangan.
Baca: Bertemu Wagub, Keuchik di Aceh Minta Berlakukan Masa Jabatan 8 Tahun
Ketua Forum Komunikasi Mantan Camat Aceh Besar, H. Baharuddin didampingi seniornya, H. Marzuki Yahya menilai apa yang disampaikan oleh sejumlah Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kabupaten/kota di Aceh ketika beraudiensi dengan Wagub Aceh, Fadhlullah tidak sejalan dengan kondisi yang dihadapi keuchik.
“Hana meupeu di Apdesi nyan, brat mumang (entah apa-apa disampaikan Apdesi, berat pening),” tulis Baharuddin, salah seorang camat di era konflik.
Dikatakannya, jika melihat kondisi di lapangan, jangankan 8 tahun masa jabatan keuchik, 6 tahun saja sudah berlebih.
“Tak bisa dipungkiri SDM keuchik di Aceh rata-rata belum mampu memimpin roda pemerintahan gampong. Faktanya banyak keuchik terjerat hukum dalam perjalanannya,” kata Baharuddin dibenarkan Marzuki Yahya.
Yang lebih parah, lanjut Baharuddin, ketika SDM keuchik belum mampu mengemban tugas-tugas sebagaimana diamanahkan UU maupun qanun, tiba-tiba keuchik harus mengelola dana desa yang jumlahnya miliaran.
“Tak heran jika kemudian banyak yang terjerat kasus dana desa dan mendekam di penjara. Camat pun tak bisa maksimal mengawasi pembangunan gampong karena terbentur aturan. Tiba-tiba kini ada yang meminta masa jabatan keuchik ditambah jadi 8 tahun. Apa nggak brat mumang,” demikian tanggapan Forum Komunikasi Mantan Camat Aceh Besar yang bermarkas di Balee Arbain, kawasan Lambaro.[]