Panwaslih Ad Hoc Mentok Atau Lanjut?
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH –Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024 sudah selesai, sejumlah kepala daerah juga sudah dilantik. Itu artinya seluruh tahapan telah dilaksanakan dengan sempurna.
Siapa nyana, di balik semua itu ternyata tersisa benang kusut yang sengkarut di antara Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan Undang-Undang Pemilu produk pemerintah pusat.
Ada dua lembaga pengawasan yang berfungsi sama, tetapi lahir dari Undang-Undang yang berbeda. Yaitu, Panwaslih Pemilu yang dibentuk Bawaslu RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan bersifat permanen atau lima tahun.
Dan Panwaslih Pilkada di Aceh yang dibentuk DPR Aceh dan DPR Kabupaten dan Kota berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh yang bersifat ad hoc.
Secara tertulis fungsi dan wewenang dua lembaga itu memang tidak berbenturan, karena sudah diatur wilayah kerja masing-masing.
Yakni, Panwaslih Pemilu bertugas untuk mengawasi pemilihan umum yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia, sementara Panwaslih Pilkada bertugas mengawasi pemilihan kepala daerah yang dilakukan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota di Aceh saja.
Akan tetapi dalam pelaksanaan yang sudah berlangsung tidak demikian, sebab Panwaslih Pilkada baru maksimal bekerja di saat tahapan Pilkada sudah berjalan, sedangkan lembaga itu masih dalam perekrutan anggota dan menunggu realisasi anggaran.
Hal itu terungkap dalam Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Kepada Daerah yang diselenggarakan Panwaslih Pilkada Kota Banda Aceh, Kamis 15 Mei 2024.
Komisioner Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Malwadi pada kesempatan itu menyebutkan, seluruh tahapan Pilkada Kota Banda Aceh yang semestinya terlibat pihaknya, namun tidak terjadi akibat terkendala teknis.
Panwaslih Kota Banda Aceh sebut Indra baru maksimal bekerja pada akhir Agustus 2024 yang pada saat itu tahapan Pilkada sudah berlangsung. Pun demikian kata Indra pihaknya tetap mengikuti proses tahapan secara profesional meski sudah di tengah jalan.
“Alhamdulillah, meski dengan berbagai keterbatasan kita tetap melanjutkan tahapan dengan profesional dan sudah selesai dengan sempurna,” ujar Indra.
Dalam acara yang melibatkan pihak pemerintah kota Banda Aceh, KIP Kota Banda Aceh, Panwaslih Aceh, Partai Politik, Media, OKP/Ormas dan profesional lainnya itu mengemuka sejumlah kritik dan masukan.
Di antaranya, perekrutan anggota Panwaslih Pilkada melalui DPRA dan DPRK dinilai sarat politis dan cenderung mengutamakan orang dekat tanpa mengutakan kemampuan dan keahlian.
Ke depannya diharapkan perekrutan dilakukan secara transparan dan independen, keberadaan dua lembaga pengawas Pemilu dan Pilkada di Aceh juga perlu ditinjau ulang.
Terakhir, setiap penanganan pelanggaran Pilkada perlu dipublikasi, selain untuk menampakkan kinerja pengawas juga menjadi informasi penting bagi bagi masyarakat.[]