“Laga Pedang” Terjerat Hukum, Kepala Inspektorat Banda Aceh Tersangka
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Istilahnya “laga pedang” yang belakangan sering terdengar digunakan untuk menyebut dugaan hubungan sesama jenis, kini berujung pada proses hukum setelah Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) ditetapkan sebagai tersangka.
FD diamankan bersama seorang pria berinisial AM (22) oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh. Keduanya kini menjalani proses hukum sesuai peraturan qanun yang berlaku diaceh terkait dugaan perbuatan sesama jenis tersebut .
Penetapan FD sebagai tersangka disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emilia, dalam konferensi pers di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, Selasa, 18 Agustus 2026.
Tak hanya berhadapan dengan proses hukum, FD juga harus kehilangan jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh.
Dengan demikian, perkara yang semula menjadi urusan penertiban kini bergeser ke ranah hukum dan administrasi pemerintahan. Ironisnya, jabatan yang melekat pada FD selama ini berkaitan dengan fungsi pengawasan internal pemerintahan kota Banda Aceh.
Emilia mengatakan FD dan AM akan menjalani penahanan selama 20 hari, guna kepentingan proses penyidikan.
Penyidik, kata dia, masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sekaligus mengumpulkan keterangan serta alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut.
Dari “Laga Pedang” ke Meja Penyidikan
Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena melibatkan seorang pejabat pemerintah, tetapi juga karena istilah “laga pedang” yang muncul di tengah pemberitaan dan percakapan masyarakat.
Istilah tersebut tentu bukan terminologi hukum. Ia lebih merupakan bahasa populer yang digunakan publik untuk menggambarkan dugaan hubungan sesama jenis.
Baca: Pejabat Eselon II Banda Aceh Diamankan Bersama Pasangan Sesama Jenis
Namun, di balik istilah yang terdengar seperti judul pertandingan itu, aparat kini menghadapi pekerjaan yang jauh lebih serius: memastikan fakta, menguji alat bukti dan menentukan apakah perbuatan yang diduga dilakukan kedua tersangka memenuhi unsur pelanggaran hukum yang disangkakan.
Dalam konteks ini, “laga pedang” tidak lagi sekadar bahan percakapan publik. Perkaranya telah masuk ke meja penyidikan.
Pihak berwenang belum membeberkan secara rinci kronologi kejadian maupun alat bukti yang telah diamankan. Karena proses penyidikan masih berjalan, berbagai informasi yang beredar di masyarakat belum seluruhnya dapat dipastikan kebenarannya.
Jabatan Dicopot
Saat ini, FD juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh.
Langkah tersebut menjadi konsekuensi administratif yang berjalan beriringan dengan proses hukum terhadap dirinya.
Pemerintah Kota Banda Aceh sebelumnya telah menghentikan sementara FD dari jabatannya setelah statusnya tersangkut perkara ini.
Sementara itu, aparat masih mendalami rangkaian kejadian yang melibatkan FD dan AM.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena menyangkut seorang pejabat publik. Karena itu, proses hukum diharapkan berlangsung secara terbuka sesuai kewenangan, sementara seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk saat ini, publik mungkin boleh menyebutnya “laga pedang”. Tetapi bagi penyidik, tidak ada pertandingan dan tidak ada pemenang. Yang harus ditemukan adalah fakta dan bukti.
Proses hukum terhadap FD dan AM masih berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. []










