Terkait Pengalihan Empat Pulau di Aceh Singkil, Ketua ICMI Aceh: Mendagri Langgar UUPA
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Ketua Majelis Pengurus Wilayah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh, Dr.Taqwaddin Husin mengharapkan kearifan Presiden Prabowo untuk selesaikan masalah empat pulau di Aceh Singkil yang telah beralih menjadi milik Sumatra Utara.
Menurut Taqwaddinh, persoalan ini muncul sebagai akibat kebijakan dalam ranah eksekutif yaitu karena adanya Keputusan Mendagri Tito Karnavian Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
”Ini kebijakan eksekutif yang sifatnya sangat politis dan antropologis karena menyangkut marwah orang-orang Aceh. Sehingga, tak tepat jika masalah ini dibawa ke ranah judikatif sebagaimana yang ditawarkan Mendagri,” ungkap Taqwaddin, akademisi USK yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor.
Ketua ICMI Aceh juga menyatakan bahwa adanya kebijakan tersebut telah menimbulkan pengingkaran terhadap MoU Helsinki, di mana dalam poin 1.1.4. MoU tersebut tegas disebutkan bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.
Sedangkan kebijakan Mendagri 2025 sama sekali tidak mempertimbangkan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dalam Pembukaan MoU Helsinki, tegas disepakati bahwa Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua.
Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam negara kesatuan dan konstitusi Republik Indonesia. Adanya kebijakan Kemendagri ini menimbulkan ketidakadilan dalam Negara Kesatuan RI.
Selain mengingkari MoU Helsinki, kebijakan Mendagri juga melanggar perintah dalam Pasal 8 ayat (3) UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA, yaitu Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh yang akan dibuat oleh pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur.
“Kami sebagai salah satu komponen masyarakat Aceh sangat mengharapkan kearifan Bapak Presiden untuk segera mengambil kebijakan mengembalikan pulau-pulau tersebut sekaligus mengevaluasi Kemendagri. Kami yakin Bapak Presiden dengan segala kearifannya dapat memahami suasana batin orang-orang Aceh saat ini,” ujar Taqwaddin.
“Kami tidak ingin suasana damai yang baru kami rasakan selama 20 tahun ini menjadi riuh gara-gara kebijakan Mendagri ini. Hal ini perlu atensi dari Bapak Presiden karena persoalan ini berpotensi memicu munculnya luka baru di atas luka lama yang belum benar-benar sembuh,” lanjut Taqwaddin.
Ketua ICMI Aceh mengingatkan, “Jangan sampai gara-gara kebijakan yang tidak patut ini memunculkan kegaduhan dan keretakan yang berpotensi menggangu keutuhan NKRI. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan agar Bapak Presiden segera mengembalikan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah Provinsi Aceh.” []