KKJ Aceh Sikapi Tindakan Kasar Anggota Dewan terhadap Wartawan di Sabang
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengeluarkan pernyataan sikap atas perlakuan kasar seorang anggota DPRK Sabang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap seorang wartawan yang bertugas di Pulau Weh tersebut.
Anggota Dewan yang dilaporkan melakukan tindakan kasar tersebut bernama Siddik Indra Fajar. Sedangkan wartawan yang mengalami perlakuan kasar bernama Aulia Prasetya, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang bekerja untuk Harian Serambi Indonesia.
“Kita hargai kesepakatan damai di antara mereka, namun KKJ tetap melihat ini sebagai sebuah peristiwa yang melecehkan profesi jurnalis,” demikian penegasan siaran pers KKJ Aceh
TIndakan kasar yang cenderung tidak menghormati profesi wartawan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menarik kerah baju korban diiringi gelagat atau ancang-ancang hendak memukul.
Peristiwa itu terjadi Kamis, 4 September 2025 di sebuah kantor redaksi media daring lokal di Sabang.
Kasus itu sendiri berawal ketika Aulia ditugaskan oleh kantor tempatnya bekerja untuk melakukan peliputan mendalam berkaitan dengan peristiwa penumpang KMP Aceh Hebat 2 lompat ke laut, Senin, 25 Agustus 2025.
Salah satu narasumber yang masuk ke dalam daftar penjangkauan Aulia adalah Andi Permadi, selaku chief KMP Aceh Hebat 2.
Aulia mengontak kapten kapal pada Kamis, 28 Agustus 2025 melalui WhatsApp dengan mengajukan sejumlah pertanyaan, termasuk perihal keamanan kapal karena kasus serupa pernah terjadi sebelumnya.
Namun, Andi tidak segera menjawab pertanyaan Aulia. Malah Andi berbasa-basi dengan cara menanyakan kabar dan mengatakan bahwa mereka sudah lama tidak berjumpa.
Ketika komunikasi antara kita terjadi, sang kapten menjelaskan bahwa pihak Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) di tingkat pusat telah memberi arahan agar tidak memberi tanggapan atau pernyataan apapun terutama terhadap awak media berkaitan dengan melompatnya penumpang kapal KMP Aceh Hebat 2.
Merasa tidak mendapatkan apapun yang bisa dikutip dari Andi, Aulia pun memutuskan untuk tidak menayangkan berita tersebut.
Pada hari-hari berikutnya, kapten KMP Aceh Hebat 2 disebut-sebut bertemu dengan teman lamanya sesama pelaut, yaitu Siddik Indra Fajar yang kini jadi anggota dewan. Maka, Andi pun menceritakan ada wartawan bernama Aulia memawancarainya terkait penumpang lompat ke laut.
Singkat cerita, sewaktu Aulia berkunjung ke salah satu kantor media daring milik teman seprofesinya di Sabang, ia didamprat oleh Siddik.
Waktu itu Siddik sudah lebih duluan berada di kantor media tersebut. Dia memang kerap berkunjung ke tempat itu dan ini menandakan bahwa Pak Dewan memang dekat dengan sejumlah pewarta di sana.
Tahu kehadiran Aulia, Siddik membuka pintu kantor lalu menunjuk kea rah muka Aulia. Dengan nada yang tidak menunjukkan itikad seorang yang dikenal atau teman, Siddik pun melontarkan kalimat yang isinya mempertanyakan hak Aulia untuk menggali hingga ke sistem keamanan kapal kepada chief KMP Aceh Hebat 2, Andi Permadi.
Keduanya sempat terlibat adu mulut hingga dibawa ke ruang tengah kantor tersebut. Di sanalah Siddik menarik kerah baju Aulia karena tensi cekcok semakin meninggi.
Kendati kasus tindakan kasar anggota DPRK Sabang terhadap wartawan di Sabang berujung damai, dampak dari perbuatan para pejabat publik ini akan tertinggal sebagai preseden buruk dalam penegakan kebebasan pers. Karena itu KKJ Aceh menyatakan:
1. Pejabat negara dan stakeholders agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis demi tegaknya kemerdekaan pers sebagai implementasi hak publik untuk tahu supaya penyelenggaraan pemerintahan tidak dilaksanakan dengan sewenang-wenang atau jauh dari pengawasan publik;
2. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang agar memberi sanksi etik terhadap anggota dewan Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) Siddik Indra Fajar karena tindakannya telah mencoreng kebebasan pers serta menodai moral, martabat, kehormatan, citra, juga kredibilitas dewan selaku pejabat negara;
3. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sabang agar menindaklanjuti kasus ini secara internal, dengan cara mengevaluasi serta mendidik setiap kader yang bermasalah;
4. Kepolisian agar segera memulai proses hukum, mengingat peristiwa ini merupakan delik umum yang diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
5. Pers itu bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat dalam memperoleh informasi terjamin: karena itu, seluruh elemen masyarakat agar menghormati setiap kerja jurnalistik yang dilaksanakan berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai penghormatan serta pengakuan terhadap kemerdekaan pers;
6. Siapa pun yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, maka dapat menggunakan mekanisme seperti yang telah diatur di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi;
7. Para jurnalis agar senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme, dan;
8. Para jurnalis yang menjadi korban kekerasan agar segera melaporkan setiap bentuk kekerasan yang dialami selama proses peliputan.
Sekilas tentang KKJ Aceh
KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia. KKJ Aceh dideklarasikan pada 14 September 2024 di Banda Aceh, yang saat ini beranggotakan empat organisasi profesi jurnalis, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, serta Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh.
Selain itu ada juga tiga organisasi masyarakat sipil, yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Pada Juli 2025, AJI Bireuen dan AJI Lhokseumawe ikut bergabung memperkuat KKJ Aceh.[]