Kepiawaian Komunikasi Mualem dengan Pusat, 6.508 Pegawai Non-ASN Pemerintah Aceh Akan Jadi PPPK Paruh Waktu
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Upaya panjang Pemerintah Aceh untuk tenaga PPPK Paruh Waktu menuju kepastian status akhirnya memasuki babak baru.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), pada Rabu malam, 10 Desember 2025 di sela-sela kesibukan penanganan bencana banjir Aceh, menghubungi langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk memperjuangkan percepatan penetapan formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh yang telah lama dinantikan.
Hal itu bermula setelah laporan mengenai belum ditetapkannya status PPPK Paruh Waktu untuk Aceh disampaikan kepada Gubernur oleh Sekda Aceh M. Nasir dan Kepala BKA Abdul Qahar.
Dalam percakapan tersebut, ia mempertanyakan alasan Aceh belum memperoleh status paruh waktu.
“Kalau tidak diberi paruh waktu, berikan penuh saja. Kalau tidak, angkat jadi PNS,” ujar Gubernur sambil tersenyum, namun menyiratkan keseriusan agar penyelesaian segera dilakukan.
Menteri PAN-RB menjelaskan akan segera menindaklanjuti permintaan khusus Gubernur Aceh.
Tidak lama kemudian, Mualem menghubungi Menteri Sekretaris Negara untuk memastikan proses pengesahan berjalan tanpa hambatan. Akhirnya mendapat respons baik dari Mensesneg.
Setelah koordinasi lintas kementerian, Kementerian PAN-RB menindaklanjuti dengan menyiapkan Keputusan Menteri PAN-RB 1308 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.
Juga Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor 13041/B-SI.01.01/SD/K/2025 Tanggal 12 Desember 2025Â tentang Penyampaian Data Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh.
Jumlah formasi yang akan ditetapkan mencapai 6.508 orang, sesuai usulan sebelumnya oleh Pemerintah Aceh.
Ketua Aliansi PPPK Paruh Waktu Aceh Mursal Mardani menyampaikan apresiasi dan harapan besar agar proses penetapan ini berjalan lancar.
“Kita doakan semoga Allah mudahkan perjuangan Mualem dan kita semua untuk memperoleh NIP bagi 6.508 PPPK paruh waktu Pemerintah Aceh” ujarnya.
Gubernur Muzakir Manaf menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan terus mengawal proses ini hingga hak para tenaga Non-ASN benar-benar terealisasi.
“Ini perjuangan kita, untuk kepastian dan kesejahteraan mereka. Kita ingin semuanya selesai sebelum tahun anggaran berakhir, dan alhamdulillah terwujud, terima kasih saya kepada Mensesneg dan Menpan RB,” ujarnya.
Di samping itu, Sekda Aceh, M. Nasir mengatakan untuk setiap calon PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN mulai 12 hingga 15 Desember 2025 dengan mempedomani buku petunjuk pengisian DRH, serta wajib mengunggah kelengkapan dokumen usul penetapan nomor induk PPPK Paruh.
“Pemerintah Aceh baik Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, hingga jajaran Badan Kepegawaian Aceh (BKA) terus mengusahakan yang terbaik untuk mewujudkan 6.508 pegawai Non-ASN Pemerintah Aceh memperoleh statusnya sebagai PPPK Paruh Waktu dan memperoleh NIP setelah mengisi DRH nantinya,” ujar Nasir. []




