Pekerjakan Wanita hingga Larut Malam, Mie Gacoan Banda Aceh Diberi Peringatan Terakhir
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kafe dan restoran Mie Gacoan yang beroperasi 24 jam dan mempekerjakan perempuan hingga larut malam mendapat peringatan terakhir dari Satpol PP dan WH karena diduga melanggar Qanun Aceh tentang pelaksanaan Syariat Islam.
Plt Kasatpol PP dan WH Aceh, Tarmizi melalui Kasi Operasi, Mohd Nanda Rahmana mengatakan pihaknya telah menggelar razia khusus di Mie Gacoan sebanyak tiga kali.
“Razia ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Tahun 2014 Nomor 2, yang mengatur bahwa perempuan dilarang makan di tempat umum di atas pukul 21.00 WIB. Namun, Satpol PP dan WH Aceh masih memberikan toleransi hingga pukul 23.00 WIB,” kata Nanda Rahmana.
Selain itu, kata dia, Mie Gacoan juga diduga melanggar ketentuan dengan mempekerjakan karyawan perempuan di atas pukul 00.00 WIB hingga pagi hari. Pihaknya telah memberikan penekanan serta peringatan langsung kepada manajemen restoran tersebut.
“Razia malam ini merupakan peringatan terakhir secara lisan. Ke depan, kami akan menindak tegas dengan peringatan tertulis dan pemberian sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Satpol PP dan WH Aceh berharap pihak manajemen Mie Gacoan dapat segera mengevaluasi kebijakan operasionalnya dan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di Aceh.
Ia juga menegaskan, khususnya bagi manajemen Mie Gacoan yang beroperasi di Jalan T. Nyak Makam dan kawasan Batoh agar mengindahkan peringatan tersebut. Jika tidak, Satpol PP dan WH Aceh akan merekomendasikan pencabutan izin usaha.
“Tindakan ini akan kami koordinasikan dengan Wali Kota dan Satpol PP WH Kota Banda Aceh. Penertiban ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam dan mencegah potensi gangguan ketertiban dan ketenteraman masyarakat,” pungkasnya.[]




