IUP, Banjir, dan Bau Oligarki: Aceh Sedang tidak Baik-baik Saja

Penulis: Sri Radjasa/Pemerhati Intelijen

ADA yang ganjil di Aceh hari-hari ini. Ketika ribuan warga sibuk menyelamatkan barang dari genangan banjir, ketika sawah berubah jadi danau dadakan, ketika jalan penghubung antargampong putus oleh longsor, di meja-meja kekuasaan justru lahir izin-izin tambang baru. Sekitar 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luasan kurang lebih 45.000 hektare terbit dalam rentang waktu yang tak sampai setahun. Ini bukan sekadar angka. Ini alarm.

Publik tahu, izin-izin itu muncul di masa Pj Gubernur Safrizal ZA dan berlanjut pada era Gubernur Muzakir Manaf. Secara prosedural mungkin sah. Tapi dalam politik, yang dipersoalkan bukan hanya sah atau tidak, melainkan pantas atau tidak.

Aceh masih mencatat tingkat kemiskinan sekitar 14-15 persen, tertinggi di Sumatra. Setiap musim hujan, banjir dan longsor menjadi langganan di sejumlah kabupaten. Ribuan warga terdampak, kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam situasi seperti itu, ekspansi tambang terasa seperti keputusan yang kehilangan empati.

Pertanyaannya sederhana, apa urgensinya?

Apakah Aceh benar-benar kekurangan sumber daya ekonomi sehingga harus mempercepat konsesi tambang di tengah krisis ekologis? Atau justru ada kepentingan yang bekerja lebih cepat daripada logika keselamatan rakyat?

Aceh punya kekhususan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Otonomi ini bukan hadiah, melainkan hasil sejarah panjang dan konflik yang mahal. Namun dalam praktiknya, regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 memperkuat sentralisasi kewenangan pertambangan. Di sinilah publik mencium problem klasik: tarik-menarik kepentingan pusat dan daerah, sementara rakyat hanya menjadi penonton yang terdampak.

Kita tidak sedang berbicara soal anti investasi. Kita sedang berbicara tentang pola. Pola yang berulang, dimana izin keluar, hutan berkurang, sungai keruh, banjir datang, rakyat mengungsi, pejabat rapat, investor diam.

Secara ekologis, hubungan antara deforestasi dan bencana hidrometeorologi bukan teori konspirasi. Banyak kajian menunjukkan bahwa perubahan tutupan lahan di daerah hulu memperbesar limpasan air, mempercepat erosi, dan meningkatkan risiko banjir bandang. Aceh adalah wilayah dengan topografi pegunungan dan DAS pendek, sangat sensitif terhadap perubahan lanskap. Ketika konsesi tambang meluas, risiko ikut membesar.

Lalu di mana kontribusi nyata sektor tambang terhadap kesejahteraan? Jika benar pertambangan adalah mesin pertumbuhan, mengapa kemiskinan Aceh masih stagnan? Mengapa gampong-gampong di sekitar sumber daya alam justru sering menjadi yang paling tertinggal?

Di titik ini, publik wajar berbicara tentang oligarki. Tentang relasi kuasa antara pemegang izin, elite politik, dan jejaring kepentingan yang tak kasatmata. Tentang bagaimana kebijakan sering kali lebih responsif pada investor dibanding korban banjir.

Aceh bukan tanah kosong. Ia tanah indatu sebagai warisan leluhur. Dalam falsafah Aceh, “hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut(hukum dan adat menyatu)”. Artinya, legalitas formal tidak cukup. Kebijakan harus punya legitimasi moral.

Dalam perspektif Islam, yang menjadi identitas kuat Aceh, kepemimpinan adalah amanah. Rasulullah SAW menegaskan bahwa setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya. Amanah itu tidak hanya soal APBA dan laporan kinerja, tetapi juga soal keselamatan jiwa, kelestarian alam, dan masa depan generasi.

IUP mungkin menghasilkan PAD. Tapi banjir menghasilkan trauma. Tambang mungkin menambah PDRB. Tapi longsor merenggut nyawa dan menghancurkan harapan. Pembangunan yang mengorbankan keselamatan rakyat bukan kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus angka-angka statistik.

Yang membuat publik geram bukan hanya soal izin, tetapi soal sensitivitas. Ketika rakyat sedang berduka, keputusan memperluas eksploitasi terasa seperti tamparan. Seolah-olah derita sosial tidak cukup kuat untuk menghentikan laju investasi.

Aceh pernah bangkit dari tsunami 2004 karena solidaritas dan empati. Pemerintah dan rakyat berdiri di sisi yang sama. Kini, yang dirindukan adalah sikap serupa: keberanian mengevaluasi kebijakan, transparansi membuka data, dan kesediaan meninjau ulang izin jika terbukti berisiko besar.

Jika IUP tambang benar membawa kesejahteraan, tunjukkan dengan angka kemiskinan yang turun signifikan. Jika benar aman secara ekologis, buka hasil kajian lingkungan secara jujur. Jangan biarkan kecurigaan tumbuh karena minimnya keterbukaan.

Aceh sedang tidak baik-baik saja. Bukan hanya karena banjir, tetapi karena krisis kepercayaan. Dan krisis kepercayaan jauh lebih berbahaya daripada krisis anggaran.

Rakyat Aceh mungkin sabar, tapi bukan tanpa batas. Dalam sejarahnya, Aceh selalu melawan ketika merasa diperlakukan tidak adil. Gugatan hari ini bukan sekadar protes lingkungan. Ia adalah tuntutan moral agar kekuasaan kembali berpihak.

Karena pada akhirnya, yang akan diingat bukan berapa banyak izin yang diterbitkan, tetapi apakah pemimpin memilih berdiri bersama rakyatnya, atau bersama kepentingan yang lebih kuat dari suara banjir. []

Berikan Pendapat

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved

Berita Terkait

0

Menyoal Suami Kawin Lagi

Redaksi Portal Nusa
0