PWI Aceh Tamiang Kecam Pengusiran Wartawan di Acara Santunan Anak Yatim BSI
PORTALNUSA.com | ACEH TAMIANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tamiang mengecam tindakan pengusiran terhadap sejumlah wartawan oleh panitia lokal saat menjalankan tugas peliputan pada acara santunan 5.000 anak yatim dan wakaf Quran yang dilaksanakan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Masjid Darussalam, dekat Huntara Simpang IV Upah, Kecamatan Karang Baru, Sabtu, 7 Maret 2026.
Ketua PWI Aceh Tamiang, Erwan menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.
Dia menegaskan wartawan yang melakukan peliputan dalam kegiatan santunan anak yatim dan penyaluran wakaf Quran tersebut merupakan wartawan yang resmi diundang oleh pihak BSI untuk meliput kegiatan tersebut.
Menurut Erwan, aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum.
“PWI Aceh Tamiang mengecam keras segala bentuk upaya menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap orang yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara sesuai UU Pers,” ujar Erwan.
Hal senada juga disampaikan Pemimpin Redaksi KabarTamiang.com, Muhammad Hendra Vramenia. Ia meminta manajemen BSI Pusat untuk mengevaluasi jabatan Branch Manager BSI Cabang Kualasimpang.
“Manajemen BSI Pusat harus mengevaluasi jabatan BSI Cabang Kualasimpang karena panitia lokal itu pasti berada di bawah komando BSI Daerah. Kenapa mereka tidak mengenali wartawan yang mereka undang resmi untuk meliput kegiatan tersebut. Kenapa Kepala BSI Cabang Kualasimpang tidak mengontrol kinerja bawahannya,” ungkap Hendra tegas.
Diberitakan sebelumnya, kinerja panitia pelaksana kegiatan 5.000 santunan anak yatim dan wakaf Quran di Huntara 1 Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, menuai kritik tajam.
Alih-alih menyebarkan syiar, acara yang digelar pada Sabtu, 7 Maret
2026 ini justru diwarnai aksi pengusiran terhadap sejumlah wartawan yang secara resmi diundang oleh manajemen BSI Pusat.
Ketidakprofesionalan panitia lokal ini memicu kekecewaan mendalam bagi awak media, termasuk Rahmad Wiguna, jurnalis dari media ternama Serambi Indonesia.
Ironisnya, Rahmad hadir ke lokasi atas permintaan langsung pihak BSI Pusat untuk meliput kegiatan tersebut.
Kontradiksi di Lapangan
Aksi pelarangan liputan ini dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik.
Rahmad Wiguna menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan atas inisiatif pribadi, melainkan memenuhi komitmen profesional terhadap pengundang.
“Kami diundang langsung oleh BSI Pusat. Kami datang karena menghargai undangan itu, bukan karena tidak ada pekerjaan lain. Kalau tahu akan diperlakukan seperti ini, kami lebih baik mengerjakan agenda lain yang lebih jelas,” tegas Rahmad dengan nada kecewa. []





