PN Takengon Vonis Pelanggar UU Perbankan Syariah di BPRS Gayo dengan Penjara 7 hingga 10 Tahun

Proses persidangan para terdakwa penyalahgunaan wewenang pencairan pembiayaan perbankan syariah di BPRS Gayo. (Dok PN Takengon)

PORTALNUSA.com | TAKENGON – Pengadilan Negeri (PN) Takengon memvonis empat terdakwa penyalahgunaan wewenang pencairan pembiayaan perbankan syariah dengan pidana penjara 7 hingga 10 tahun, Kamis, 9 April 2026.

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan kombinasi kumulatif alternatif kecuali untuk satu terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif.

Adapun undang-undang yang dikenakan kepada para terdakwa yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Adapun empat terdakwa tersebut disidang dalam empat perkara berbeda.

Terdakwa Andika Putra bin Chairy dengan nomor perkara 126/Pid.B/2025/PN Tkn; terdakwa Deski Prata bin Sobirun dengan nomor perkara 127/Pid.B/2025/PN Tkn; terdakwa Syukuria bin M. Dahlan dengan nomor perkara 128/Pid.B/2025/PN Tkn; dan terdakwa Aedy Yansyah bin Irwansyah Ms dengan nomor perkara 129/Pid.B/2025/PN Tkn.

Para Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti kerugian sesuai dengan peran-peran masing dari yang tertinggi Rp7 miliar dan yang terendah Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim dalam pertimbangannya mengenyampingkan pidana denda sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim berpendapat pidana denda tidak mencerminkan keadilan sehingga majelis hakim menganggap pidana tambahan ganti rugi yang lebih tepat untuk dijatuhkan kepada para terdakwa yang mana pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi diberikan kepada Pemerintah Aceh Tengah karena PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Aceh Tengah.

Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Fatria Gunawan didampingi oleh Damecson Andripari Sagala dan Eric Oktiviansyah Dewa.

Namun pada saat pembacaan putusan terjadi perubahan Majelis Pemeriksa Perkara di mana pembacaan putusan dipimpin oleh Damecson Andripari Sagala didampingi Eric Oktiviansyah Dewa dan Mula Warman Harahap.

Kasus ini bermula pada 2018 sampai dengan 2024 di Kantor BPRS Gayo, Jalan Mahkamah No. 151 Desa Kampung Takengon Barat, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Kasus ini terjadi karena dikeluarkannya pembiayaan fiktif dan masing-masing terdakwa memikiki peranan masing-masing.

Andika Putra bin Chairy memalsukan dokumen untuk pengajuan pembiayaan; terdakwa Deski Prata bin Sobirun memalsukan Akta Jual Beli (AJB) Notaris karena terdakwa bekerja sebaga staf di salah satu Notaris di Takengon; terdakwa Syukuria bin M. Dahlan menyalahgunakan wewenang sebagai Audit Internal; dan terdakwa Aedy Yansyah bin Irwansyah Ms selaku Plt. Direktur yang seharusnya mengawasi segala pembiayaan namun menyalahgunakan wewenangnya.

Atas kejadian ini PT BPRS Takengon mengalami kerugian yang besar mencapai sekitar 4 miliar sehingga ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).[]

Berikan Pendapat