Replik Sidang Prapid Polres Langsa: Orang tak Bersalah tak Harus Terzalimi
PORTALNUSA.com | LANGSA – Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) Polres Langsa kembali digelar, Jumat 10 April 2026 di PN Langsa, dengan agenda mendengarkan Replik Pemohon atas Eksepsi Termohon yang telah disampaikan sebelumnya.
Sesaat setelah sidang dibuka, Hakim Tunggal, Azhar Rasyid Nasution S.H.M.H, langsung mempersilakan Pemohon yang diwakili Tim Advokat dari Law Office Muslim A Gani SH MH CPM and Partner, untuk membacakan Replik atas Eksepsi Termohon.
Pada kesempatan itu, Ketua Tim Advokat, Muslim A Gani, membacakan Replik Pemohon kemudian dilanjutkan oleh Justi Tarigan ,.S.H yang intinya menegaskan, “orang yang tidak bersalah tidak harus terzalimi”.
Dalam Replik itu, Muslim A Gani menjelaskan kembali terkait pengembalian dana talangan kepada guru bakti.
Ada surat yang ditujukan kepada Termohon (ic. Kapolres Langsa) dari Ketua Yayasan SD Swasta Al-Kautsar pada tahun 2024. Tapi penyidik Polres Langsa tidak mau menjadikan surat itu sebagai bahan pertimbangan dan tetap pada pendiriannya bahwa dana talangan itu masih dianggap honor/insentif yang menjadi milik guru bakti.
“Kalau memang itu menjadi pendirian Termohon (Polres Langsa), kenapa Ketua Yayasan malah tidak dijadikan sebagai tersangka dan kenapa harus kepala sekolah saja ditersangkakan,” kata Muslim.
Muslim juga menyampaikan si hadapan hakim setelah adanya penetapan tersangka terhadap kliennya, terindikasi adanya rekayasa surat dimana beberapa saksi diminta untuk menandatangani surat pernyataan pada saat memberi keterangan.
Meskipun saksi-saksi itu sudah menolak tapi tetap dipaksa untuk menandatanganinya.
“Itu ada rekaman juga dan nanti akan kami serahkan kepada Hakim berserta semua bukti-bukti. Perlu juga kami pertegas dalam perkara ini kami tidak mau mencari-cari kesalahan orang lain, kami hanya ingin orang yang tidak bersalah tidak harus terzalimi, itu saja”, demikian Muslim A Gani.
Setelah Replik Pemohon, Hakim Azhar Rasyid Nasution menutup sidang, dan persidangan atas perkara tersebut akan di lanjutkan Senin, 13 April 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.[]




