Tanpa Sensus, Warga Berpenghasilan Minim Masuk Desil 6–8 di Data Bansos
PORTALNUSA.com | ACEH JAYA — Seorang warga Aceh Jaya berstatus wiraswasta dengan penghasilan rata-rata sekitar Rp500 ribu per bulan mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya tercatat pada Desil 6–8 dalam basis data penerima bantuan sosial.
Penetapan itu membuatnya tidak dapat diusulkan sebagai penerima bantuan maupun layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang selama ini disebut berpedoman pada data KTP dan basis data kesejahteraan.
Warga yang telah memegang KTP dan berstatus Kepala Keluarga sejak 2010 tersebut menyatakan tidak pernah didatangi petugas sensus atau verifikasi data kependudukan di kediamannya.
Ia mempertanyakan dari mana dasar penilaian desil ekonomi dirinya ditetapkan, sementara tidak pernah ada pembaruan data langsung oleh petugas di lapangan.
“Selama saya punya KTP dan jadi kepala keluarga, tidak pernah ada petugas datang memverifikasi kondisi ekonomi kami. Tiba-tiba saya disebut masuk Desil 6 sampai 8, padahal penghasilan tidak menentu dan jauh dari cukup,” ujar seorang warga Kecamatan Panga kepada Portalnusa.com. Sabtu 25 April 2026.
Dalam skema perlindungan sosial nasional, penetapan desil merujuk pada pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga berbasis data terpadu.
Umumnya, rumah tangga pada Desil 1–4 menjadi prioritas penerima bantuan sosial, sementara Desil 5 ke atas dinilai relatif lebih mampu. Data tersebut bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan dikelola dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di bawah Kementerian Sosial RI.
Namun, di tingkat daerah, implementasi rujukan data kerap menimbulkan persoalan ketika kondisi riil warga tidak selaras dengan data administratif. Terlebih, sejumlah program daerah, termasuk JKA, disebut masih menjadikan KTP dan rujukan data kesejahteraan sebagai dasar penetapan kepesertaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: bagaimana akurasi penetapan desil jika verifikasi faktual di lapangan tidak pernah dilakukan? Warga tersebut menilai, status “wiraswasta” pada KTP sering kali ditafsirkan sebagai indikator mampu, padahal kenyataannya banyak pelaku usaha kecil dengan penghasilan sangat minim.
Ia berharap ada mekanisme pembaruan data yang transparan dan berbasis verifikasi langsung, agar warga dengan kondisi ekonomi lemah tidak terjebak pada klasifikasi data yang keliru.
“Kalau data tidak pernah dicek, bagaimana bisa tahu kondisi kami sekarang?” katanya.
Persoalan ketidaksinkronan data ini dinilai berpotensi membuat warga yang layak justru tersisih dari akses bantuan sosial dan layanan kesehatan. Warga meminta pemerintah desa hingga instansi terkait membuka ruang pengaduan dan pembaruan data desil secara berkala.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi dengan dinas/lembaga terkait terus dilakukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat bagaimana sebenarnya cara penentuan desil sehingga tidak ada yang dirugikan.[]



