Tersangka Penganiayaan Anak di Banda Aceh Bertambah, Pemko Segel Permanen TPA di Lamgugop
PORTALNUSA.com I BANDA ACEH – Pengembangan pengusutan kasus penganiayaan anak di sebuah tempat penitipan yang berada di bawah Yayasan BD di Banda Aceh membuahkan hasil dengan bertambahnya jumlah tersangka.
Sementara itu Pemko Banda Aceh menyegel permanen Baby Preneur Daycare di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu, 29 April 2026.
Baca: Hanya Enam Tempat Penitipan Anak yang Memiliki Izin di Banda Aceh
Dari pihak kepolisian diterima informasi bahwa telah ditetapkan dua tersangka baru kasus tersebut yaitu RY (25) dan NS (24), sehingga total pelaku dalam kasus ini menjadi tiga orang.
Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.
“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil gelar perkara, ditemukan fakta-fakta serta dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujar Dizha, Rabu, 29 Aptil 2026.
Kedua tersangka diketahui merupakan pengasuh anak di yayasan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat secara berulang.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut berjumlah tiga orang. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).
Motif terungkap
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku terungkap karena rasa kesal terhadap korban yang tidak menuruti saat diberi makan. Polisi menilai tindakan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan pengasuh dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki legalitas operasional yayasan tempat kejadian berlangsung, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran lain.
Ancaman hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp72 juta.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyegelan permanen
Informasi lain menyebutkan Pemko Banda Aceh telah melakukan penyegelan permanen terhadap usaha daycare (Taman Penitipan Bayi) “Baby Preneur” di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu, 29 April 2026.
Penyegelan dilakukan menyusul terungkapnya dugaan penganiayaan terhadap bayi di usaha tersebut.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, mengatakan langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan ibu serta anak di wilayah Kota Banda Aceh.
“Kami telah menerima informasi bahwa oknum yang melakukan penganiayaan sudah diperiksa, diselidiki, ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini telah ditahan,” ujar Afdhal.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan izin operasional kepada daycare tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan melanjutkan penyelidikan terhadap daycare maupun sekolah lain yang berada di bawah yayasan yang sama.
“Dapat dipastikan daycare ini tidak diberikan izin untuk beroperasi kembali. Kami juga akan menelusuri lembaga lain yang berada dalam naungan yayasan yang sama,” tambahnya.
Afdhal mengimbau seluruh pengelola daycare di Kota Banda Aceh yang belum mengantongi izin operasional agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan segera mengeluarkan imbauan dan edaran terkait perizinan. Bagi yang belum memiliki izin, terpaksa akan kami tutup sementara,” tegasnya.
Terkait korban, Afdhal memastikan bahwa bayi dan ibunya saat ini telah mendapatkan pendampingan khusus dari dinas terkait. Pemerintah juga menjamin akan menyediakan alternatif tempat penitipan anak yang lebih layak bagi anak-anak yang sebelumnya dititipkan di daycare tersebut.
Sebagai bentuk penegasan, Afdhal bersama jajaran menempelkan surat penyegelan yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP dan WH, serta memasang garis pembatas di lokasi daycare.[]



