Hanya Enam Tempat Penitipan Anak yang Memiliki Izin di Banda Aceh

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri memberikan keterangan pers di Balai Kota Banda Aceh, Selasa malam, 28 April 2026 terkait TPA yang diduga terlibat penganiayaan balita yang kini tengah ditangani pihak kepolisian. (Foto: Abdul Hadi/ Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com I BANDA ACEH – Menyusul heboh dugaan penganiayaan balita oleh pengasuh bayi di salah satu tempat penitipan anak (TPA) atau daycare di Banda Aceh, Pemko Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang TPA yang tidak mengantongsi izin.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, dalam konferensi pers, Rabu, 28 April 2026 mengungkapkan hanya ada enam TPA atau daycare (taman penitipan anak) di Kota Banda Aceh yang mengantongi izin.

Ke-6 TPA tersebut adalah:

  1. TPA Annisa Arfah, Jalan Chik Dipineung Raya, Lorong Rukun Warisan Nomor 45 A;
  2. TPA Islam Al-Azhar Cairo, Jalan Mutiara, Lamgugob;
  3. PAUD Cerdas Ceria, Jalan T. Abd Rahman, Meunasah Meugap;
  4. TPA Islam Bustan As Sofa, Jalan Prada Utama, Lorong Mushalla Nomor 1;
  5. TPA Cinta Ananda, Jalan Tgk. Chik Dipineung Raya Nomor 49;
  6. TPA Kiddy Kid Center, Jalan Tgk. Blang Chiep.

“Kepada seluruh TPA di Kota Banda Aceh yang tidak mengantongi izin agar segera menutup aktivitas,” tegas Sulaiman Bakri.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh juga menghimbau kepada masyarakat jika ada tempat penitipan anak di wilayah sekitar yang tidak memiliki izin agar memberi informasi untuk diambil tindakan.[]