Sejak 2022 hingga 2025 Pengadilan Tinggi Banda Aceh Pidana Mati 54 Terdakwa Narkoba

Taqwaddin

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Acsh (PT BNA) hingga akhir Kwartal I 2026 telah putuskan 253 perkara tingkat banding. Rinciannya, 207 Perkara pidana umum, 15 perkara pidana korupsi,  1 perkara pidana anak, dan 30 perkara perdata.

“Ini baru jumlah perkara yang telah putus pada kwartal I. Masih ada 2 kwartal lagi hingga akhir Desember 2026,” kata Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas PT BNA, Dr Taqwaddin.

Menurut Taqwaddin, rata-rata per tahun perkara tingkat banding yang diputuskan oleh Majelis Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencapai 700-an perkara.

Berdasarkan statistik perkara, pada 2025 PT BNA memutuskan 762 perkara, tahun 2024 770 perkara, tahun 2023 774 perkara, dan 2022 666 perkara.

Taqwaddin juga menyampaikan data putusan pidana mati, yaitu pada 2022 sebanyak 22 orang telah diputuskan pidana mati, tahun 2023 sebanyak 26  orang, tahun 2024 sebanyak 23 orang, tahun 2025 sebanyak 4 orang.

“Jadi sejak 2022 hingga 2025 PT BNA telah memutuskan pidana mati sebayak 54 orang yang kesemuanya merupakan tedakwa kasus narkoba,” katanya.

Terkait bagaimana pelaksanaan hukuman pidana, termasuk pidana mati terhadap terdakwa,   Taqwaddin menjelaskan perihal tersebut merupakan kewenangan jaksa.

“Kewenangan kami sebagai hakim hanya mengadili dan memutuskan perkara. Hal ini sesuai dengan asas defferesiansi fungsional dalam hukum acara pidana,” demikian Taqwaddin.[]