Korban Rudapaksa di Banda Aceh Kehilangan Anak yang Dilahirkannya, Desak Dinsos Bertanggungjawab
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Sudah jatuh ketimpa tangga. Tamsilan itu rasanya pas dilekatkan pada nasib yang dialami seorang perempuan di bawah umur korban rudapaksa yang akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan. Perempuan berinisial CBD tersebut benar-benar didera penderitaan luar biasa. Selain tak mengetahui keberadaan anaknya, pelaku juga dilaporkan masih bebas bergentayangan tanpa tersentuh hukum.
Terkait kasus tersebut, Advokat Win Win Empathy, SH selaku Kuasa Hukum Prinsipal pihak korban menggelar konferensi pers di Banda Aceh, Jumat, 14 Agustus 2026. Dalam konferensi pers tersebut ikut menghadirkan ibu kandung CBD bernama Ainul Mardhiah beserta ayah sambung korban.
Advokat Win Win Empathy selaku kuasa hukum keluarga mengungkapkan, korban yang masih berumur 16 tahun diketahui hamil pada 10 Januari 2026.
Akhirnya terungkap pelaku yang menghamili korban adalah seorang laki-laki berinisial AP yang sehari-hari berjualan di Lapangan Blangpadang Banda Aceh, di mana tempat pelaku berjualan berdekatan dengan lokasi jualan ibu korban.
Mengetahui CBD hamil, dia dipanggil oleh gurunya untuk datang ke Rumah Sakit Meuraxa, Banda Aceh guna pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa usia kehamilannya waktu itu sudah sekitar delapan bulan. Juga terungkap bahwa korban telah diperkosa oleh AP.
Akhirnya pada hari Senin, 23 Februari 2026 korban melahirkan seorang bayi perempuan di RS Harapan Bunda Banda Aceh yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lahir Nomor 0346/11/RSHB/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026.
Setelah melahirkan, CBD menjalani perawatan pascapersalinan di rumah sakit selama tiga hari. Korban belum mampu menerima dan merawat bayinya karena masih mengalami trauma akibat peristiwa pemerkosaan.
Dalam kondisi demikian, Ainal Mardiah selaku ibu kandung korban meminta bantuan pihak yang mendampinginya dalam proses pelaporan di kepolisian.
“Bantuan tersebut diminta karena bayi membutuhkan pengasuhan dan perawatan, sementara ibu kandungnya masih mengalami trauma dan belum mampu merawat bayinya,” kata Win Win Emphaty selaku Pengacara keluarga Ainal Mardhiah.
Pada hari Rabu, 26 Februari 2026, dilakukan pertemuan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak pendamping, pihak yang kemudian menerima bayi, dan pihak-pihak lainnya.
Dalam pertemuan tersebut dibicarakan mengenai kondisi bayi dan bagaimana bayi tersebut dapat memperoleh pengasuhan untuk sementara waktu. Dari pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa bayi untuk sementara diserahkan kepada pihak yang menerima bayi untuk dicarikan orang tua yang dapat mengasuh dan merawatnya.
Serah terima bayi
Berdasarkan dokumen yang diterima wartawan, pada hari Jumat, 27 Februari 2026, Ainal Mardhiah (nenek si bayi) menyerahkan cucunya kepada PNS Dinas Sosial Kota Banda Aceh.
Penyerahan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima antara Pihak Pertama (nenek kandung bayi) dengan Pihak Kedua (Dra. Sukmawati, M. AP/PNS Dinas Sosial Banda Aceh), sebagaimana foto Dokumen Berita Acara berikut:

Ditangani Bagian Hukum
Kadis Sosial Kota Banda Aceh, Dra. Sukmawati, M.AP yang dimintai kofirmasinya terkait dugaan adopsi illegal seorang bayi yang dilahirkan korban rudapaksa dan adanya dokumen Berita Acara Serah Terima Bayi yang bersangkutan antara nenek si bayi dengan pihaknya, menyatakan tak ada kapasitas untuk menjawab (konfirmasi) tersebut.
“Maaf, kami tak ada kapasitas untuk menjawab karena kami sudah ada pengacara yang sedang menangani,” tulis Sukmawati dalam tanggapannya melalui aplikasi WhatsApp.
Ditanya siapa pengacara yang menangani kasus dugaan adopsi illegal itu, Sukmawati mengarahkan agar menghubungi Sekretariat Bagian Hukum saja karena sudah ditangani Bagian Hukum.
Korban menuntut pengembalian putrinya
Setelah sekitar dua bulan pascamelahirkan, ketika kondisi CBD mulai membaik, dia pun menyatakan keinginannya untuk mendapatkan kembali dan merawat anak yang dilahirkannya.
Pihak keluarga meminta agar bayi dikembalikan namun ditolak dengan alasan adanya surat perjanjian penyerahan bayi tertanggal 27 Februari 2026 antara nenek kandung bayi dengan pihak Dinas Sosial Kota Banda Aceh.
“Kami terus mencari tahu di mana keberadaan bayi itu, tetapi akses untuk mendapatkan informasi seperti ditutup total, bahkan ibu si bayi disebut mengalami kelainan mental,” kata Ainal Mardhiah dibenarkan pengacara dan ayah sambung korban.
Pertanyakan proses pengasuhan dan adopsi
Pihak keluarga melalui pengacaranya mempertanyakan proses adopsi pengasuhan bayi karena terdapat rentang waktu yang sangat singkat antara penyerahan bayi dengan pemberian bayi kepada pihak yang disebut sebagai calon orang tua adopsi.
Berdasarkan kronologi yang dimiliki keluarga, bayi diserahkan pada 27 Februari 2026 dan dua hari kemudian telah diberikan kepada calon orang tua tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah seluruh proses asesmen, pemeriksaan, rekomendasi, izin, dan persyaratan hukum telah dilakukan sebelum bayi diberikan kepada pihak lain.
Tak ada data di Mahkamah Syar’iyah
Keluarga juga melakukan penelusuran terhadap perkara penetapan pengangkatan anak di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada tahun 2026 dan menyatakan tidak menemukan permohonan penetapan pengangkatan anak terkait bayi tersebut.
“Jika anak tersebut sudah berada kepada orangtua adopsi, maka klien kami ingin untuk diperlihatkan bukti proses penetapan pengadilan atau Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,” kata pengacara eluarga.
Menurut pengacara, hingga saat ini belum terpenuhinya syarat-syarat pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 12 sampai dengan 18 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak terhadap proses tata cara pengangkatan anak adopsi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 sampai dengan 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak bahwa Pasal 20 ayat (1) menyebutkan, “permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan dan ayat (2) pengadilan menyampaikan Salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.”
Keluarga menegaskan bahwa proses adopsi bayi CBD tidak didasarkan pada surat kesepakatan antara pihak yang menyerahkan dan menerima bayi.
Keluarga mempertanyakan apakah telah dilakukan asesmen oleh pekerja sosial, apakah terdapat rekomendasi dari instansi berwenang, serta apakah seluruh izin atau penetapan yang diperlukan telah dipenuhi sebelum bayi diberikan kepada oraangtua adopsi saat ini.
Kemudian, lanjut pengacara keluarga, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 atas perubahan undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan pengangkatan anak tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
Selanjutnya Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang jika adopsi illegal dijadikan modus untuk memperdagangkaan anak demi keuntungan materil, maka oknum terjerat dengan ancama penjara 3-15 tahun penjara dan denda sejumlah Rp120 juta hingga Rp600 juta rupiah.
“Nenek kandung bayi tersebut sudah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan Nomor 19/Pdt.G/2026/PN.Bna di Pengadilan Negeri Banda Acaeh terhadap Wali Kota Banda Aceh sebagai Tergugat I dan Dinas Sosial Kota Banda Aceh sebagai Tergugat II,” ujar Win Win Empathy.
Pelaku bebas berkeliaran
Menurut pihak keluarga, jika korban tak mendapatkan kepastian hukum dan pengembalian anaknya, diyakini kondisinya akan kembali memburuk. Apalagi, pelaku pemerkosaan terlihat masih bebas berkeliaran seperti tak tersentuh hukum.
“Karena kami sudah melaporkan kasus ini ke polisi, maka kami tetap berusaha sabar menunggu penanganan oleh pihak yang berwajib, meski kami tahu pelaku bebas berkeliaran. Kami berharap kasus ini ditangani secara hukum, terutama terahadap pelaku pemerkosaan,” tandas keluarga korban.
Empat sikap dan permintaan kuasa hukum
Atas persoalan tersebut, kuasa hukum keluarga menyampaikan empat sikap dan permintaan kepada Wali Kota Banda Aceh dan Dinas Sosial Kota Banda Aceh:
Pertama, meminta agar bayi tersebut dikembalikan kepada keluarga, khususnya kepada ibu kandungnya, dengan tetap memperhatikan asesmen dan kepentingan terbaik bagi anak.
Diharapkan Wali Kota Banda Aceh tidak melihat persoalan ini dari sisi administrasi penyerahan, tetapi juga mempertimbangkan hak ibu kandung yang masih di bawah umur, merupakan korban pemerkosaan, dan kini telah menyatakan kesiapan untuk mendapatkan kembali serta merawat bayinya;
Kedua, meminta Wali Kota Banda Aceh dan Dinas Sosial tidak main-main dalam menangani proses pengasuhan maupun rencana adopsi anak ini. Proses yang menyangkut masa depan seorang anak harus dilakukan secara transparan, hati-hati, sesuai prosedur hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai kepentingan anak justru dikalahkan oleh proses administratif atau kesepakatan para pihak.
Ketiga, apabila dalam proses penelusuran kami menemukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau tindak pidana lainnya dalam proses pengalihan anak tersebut, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum. Pernyataan ini bukanlah tuduhan bahwa TPPO telah terjadi, melainkan bentuk ketegasan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Keempat, meminta agar pemulihan korban menjadi perhatian utama. Korban bukan hanya seorang ibu yang kehilangan akses terhadap anaknya, tetapi juga seorang anak yang menjadi korban pemerkosaan dan mengalami trauma. Pemulihan psikologis, sosial, kesehatan, serta dukungan terhadap korban harus berjalan secara serius dan berkelanjutan.[]









