Kasus Fitnah Rp132 Miliar Bergulir, Polda Aceh Tetapkan Tersangka dan Bidik Aktor Lain
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Penyidik Unit Siber Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial J sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun.
Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang menuding Sekda Aceh menggelapkan dana bantuan bencana senilai Rp132 miliar tanpa disertai bukti hukum yang sah.
Koordinator Tim Hukum Pemerintah Aceh, Fadjri, mengatakan proses hukum masih terus berjalan dan penyidik kini mulai menelusuri keterlibatan pihak lain.
“Penyidik telah mengidentifikasi sejumlah pihak lain yang diduga memiliki peran berbeda dalam penyebaran konten fitnah tersebut,” kata Fadjri di Banda Aceh, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Fadjri , tersangka J yang merupakan warga Bireuen menyebarkan tuduhan itu melalui akun TikTok dan Facebook pada Januari lalu. Konten tersebut kemudian viral dan memicu polemik di media sosial.
Fadjri menegaskan tuduhan yang disampaikan tersangka tidak memiliki dasar hukum maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Konten itu mengandung unsur penghinaan dan fitnah yang merugikan nama baik seseorang,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J diketahui mengunggah video permintaan maaf dan mengaku bersalah atas tuduhan yang dilontarkannya kepada Sekda Aceh.
Dalam video itu, J meminta agar laporan terhadap dirinya dicabut.
Namun hingga kini, kata Fadjri, M. Nasir Syamaun belum memberikan tanggapan terkait permintaan maaf tersebut.
Fadjri menambahkan, Pemerintah Aceh tidak anti terhadap kritik publik. Namun kritik, menurutnya, harus disampaikan secara objektif, berbasis fakta, dan tidak mengarah pada fitnah atau pencemaran nama baik.
“Perbedaan pendapat itu sah, tetapi tidak boleh dibangun di atas informasi palsu yang merusak kehormatan orang lain,” tegasnya.[]




