Headline

Pemerintah Aceh Minta Kewenangan Pengawasan Konten Digital Dilimpahkan ke Daerah

Kadis Kominsa Aceh, Edi Yandra memberikan sambutan pada kegiatan Workshop Kreator Informasi Lokal yang diselenggarakan Kemkomdigi di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa,12 Mei 2026. Edi meminta pemerintah pusat memberikan pelimpahan kewenangan pengawasan konten digital kepada pemerintah provinsi. (Foto: Abdul Hadi/ Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com I BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) meminta pemerintah pusat memberikan pelimpahan kewenangan pengawasan konten digital kepada pemerintah provinsi.

Harapan itu disampaikan Kepala Diskominsa Aceh, Edi Yandra di hadapan Direktur Komunikasi Publik, Nunik Purwanti, pada kegiatan Workshop Kreator Informasi Lokal yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa,12 Mei 2026.

Baca: Kemenkomdigi Gelar Workshop Kreator Informasi Lokal di Banda Aceh

Menurut Edi, saat ini pengawasan dan penindakan terhadap konten negatif di media sosial masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Padahal, banyak konten bermasalah lahir dari daerah dan menggunakan bahasa daerah yang sulit dipahami oleh pihak di pusat.

“Kita menyadari konten-konten yang lahir di media sosial ada yang positif, namun ada juga yang negatif, hoaks bahkan fitnah. Perlu dilakukan pengawasan, tetapi saat ini kewenangan itu masih berada di pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pengajuan take down terhadap konten bermasalah membutuhkan waktu cukup lama. Dalam kondisi tertentu, penanganan paling cepat memakan waktu hingga dua hari, sementara penyebaran informasi di media sosial berlangsung sangat cepat.

Baca:

“Dalam satu hari saja perkembangan penyebaran informasi sudah berjuta-juta, apalagi di media sosial. Ketika take down dilakukan dua hari kemudian, konten itu sudah menyebar ke mana-mana,” katanya.

Edi juga menyoroti munculnya konten berbahasa daerah yang mengandung unsur pornografi, fitnah dan informasi menyesatkan yang dinilai meresahkan masyarakat Aceh. Menurutnya, pemerintah pusat belum tentu memahami seluruh bahasa daerah yang digunakan dalam konten tersebut.

“Tidak hanya bahasa Aceh, ada banyak bahasa daerah lain. Ketika pengawasan dilakukan di pusat, tentu ada keterbatasan memahami konteks bahasa daerah,” jelasnya.

Karena itu, Pemerintah Aceh berharap ke depan ada kebijakan dari pemerintah pusat yang memungkinkan pengawasan terhadap konten digital dilakukan langsung oleh pemerintah provinsi melalui Dinas Kominsa Aceh.

Ia menambahkan, langkah tersebut penting agar generasi muda lebih banyak mengakses, menonton dan menyebarluaskan konten-konten positif dibandingkan konten yang mengandung hoaks, fitnah maupun pornografi.[]