Mualem Pantau Langsung RDP Revisi UUPA di DPR RI, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus Aceh
PORTALNUSA.com | JAKARTA – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menghadiri langsung serta menyaksikan jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di ruang Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Kehadiran Mualem bersama Sekda M. Nasir Syamaun sempat menarik perhatian peserta rapat. Mualem terlihat serius mengikuti pembahasan revisi UUPA yang mempertemukan Banleg DPR RI dengan DPR Aceh.
“Saya memang ingin menyaksikan langsung proses revisi UUPA ini. Saya juga mengapresiasi DPR Aceh yang terus berupaya memperjuangkan kepentingan Aceh,” ujar Mualem.
Tak lama berselang, Ketua Banleg DPR RI Bob Hasan datang dan mengajak Mualem beserta Sekda Aceh menuju ruang VIP Banleg. Sebelum rapat dimulai, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah juga terlihat hadir memberikan dukungan kepada tim DPR Aceh yang mengikuti RDP.
“Semangat ya,” kata Fadhlullah kepada anggota DPR Aceh sebelum rapat berlangsung.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyebut pembahasan revisi UUPA berjalan kondusif dan fokus pada sinkronisasi sejumlah poin usulan antara DPR RI, DPR Aceh, dan Pemerintah Aceh.
“Tidak ada perdebatan. Pembahasan lebih kepada penyelarasan draft revisi UUPA antara DPR RI dengan usulan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.
RDP yang berlangsung sekitar pukul 14.40 WIB hingga 15.00 WIB itu dipimpin Ketua Panja Banleg DPR RI, Ahmad Imam Sukri. Ia menegaskan revisi UUPA dilakukan untuk memperkuat kepentingan rakyat Aceh dan memperjelas implementasi aturan yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR Aceh Zulfadhli atau Abang Samalanga menyampaikan apresiasi kepada Banleg DPR RI yang telah membuka ruang pembahasan bersama DPR Aceh.
Secara umum, DPR Aceh menyampaikan 28 poin perubahan terhadap sejumlah pasal dalam revisi UUPA. Namun setelah dilakukan penelaahan bersama Pemerintah Aceh, terdapat delapan poin yang dinilai belum sinkron, terutama terkait kewenangan khusus Aceh.
Selain soal kewenangan, pembahasan juga menyentuh keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Pemerintah Aceh sebelumnya meminta besaran Dana Otsus tetap setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.
Menurut Nurlis Effendi, usulan terkait Dana Otsus tersebut telah tercantum dalam draft revisi UUPA yang dibahas di DPR RI.
Sebelumnya, Mualem menegaskan dua poin utama yang menjadi fokus Pemerintah Aceh dalam revisi UUPA, yakni penguatan kewenangan Aceh sesuai MoU Helsinki dan keberlanjutan Dana Otsus untuk mendukung pembangunan daerah.[]








