Tak Terima Putus, Pria di Banda Aceh Diduga Aniaya Mantan Pacar dengan Kerambit
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Personel Polsek Lueng Bata menangkap seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya menggunakan pisau kerambit. Pelaku diamankan di kediamannya pada Selasa, 2 Juni 2026 dini hari, setelah buron sejak laporan korban diterima polisi pada 12 Maret 2026.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, kasus itu bermula dari terjadinya perselisihan antara pelaku dan korban berinisial NA (24), yang diduga dipicu persoalan hubungan asmara yang telah berakhir.
Dari hasil penyelidikan, saat hubungan keduanya masih berlangsung, korban pernah memberikan modal kepada pelaku untuk renovasi kamar di rumahnya yang akan disewakan. Namun setelah hubungan mereka berakhir, korban meminta agar modal beserta keuntungan dari usaha tersebut dikembalikan.
“Perselisihan ini kemudian berlanjut ketika korban meminta data dokumen di telepon genggamnya dipindahkan. Saat itu pelaku diduga membanting telepon genggam korban hingga rusak,” kata AKP Jufri.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau kerambit. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan hingga harus menjalani perawatan medis dan mendapatkan tujuh jahitan.
Usai menerima laporan, penyidik Polsek Lueng Bata melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sebilah pisau kerambit yang diduga digunakan saat kejadian.
Saat ini, AF masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Lueng Bata untuk melengkapi proses penyidikan dan mendalami motif serta kronologi kasus tersebut.
AKP Jufri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. []








