Direktur Rumah Sakit Hingga Kepala Puskesmas Dikumpulkan, Bupati Pidie Perkuat Reformasi Layanan Kesehatan

Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah, SH, MH (tengah) bersama Wakil Bupati, Al-Zaizi Umar (tengah kananim) dan Sekda, Samsul Azhar, MSi (tengah kiri) serta seluruh Kapus, Direktur RSU dan Dinkes melakukan foto bersama usai Rakor Pidie Sehat di Pendopo, Rabu, 17 Juni 2026. (Foto Humas Setdakab Pidie untuk Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | PIDIE – Pemerintah Kabupaten Pidie terus berupaya memperkua peningkatan layanan kesehatan sebagai langkah mewujudkan Pidie Sehat. Komitmen tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah, SH, MH, bersama seluruh Kepala Puskesmas dari 23 kecamatan, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Umum (RSU), serta Dewan Pengawas (Dewas), di Pendopo Bupati, Rabu,17 Juni 2026.

Sarjani Abdullah mengatakan, rakor tersebut digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan sekaligus menyusun langkah strategis dalam peningkatkan kualitas layanan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pidie.

“Seluruh kepala puskesmas, Dinas Kesehatan, direktur rumah sakit, dan dewan pengawas di hadirkan untuk memperkuat komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan demi mewujudkan Pidie Sehat,” ujar Sarjani melalui Juru Bicara Bupati, Andi Firdhaus Lancok.

Menurut Sarjani, terdapat empat hal penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh unit layanan kesehatan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 400.7/1832 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan pada Unit Layanan Kesehatan.

Pertama, seluruh puskesmas dan rumah sakit diminta melakukan pembenahan baik dari sisi manajemen maupun teknis pelayanan agar kualitas layanan kesehatan terus meningkat.

Kedua, tenaga kesehatan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari bidan, perawat, dokter hingga dokter spesialis, diminta fokus memprioritaskan pelayanan di fasilitas kesehatan pemerintah sesuai tempat tugasnya.

Ketiga, pasien rawat inap yang dirujuk dari puskesmas menggunakan ambulans wajib diarahkan ke rumah sakit milik pemerintah, yakni RSUD Tgk Chik Di Tiro dan RSUD Tgk Abdullah Syafi’ie.

Sementara poin keempat menegaskan bahwa rujukan pasien rawat jalan maupun dari rumah sakit swasta ke rumah sakit pemerintah hanya dapat dilakukan apabila terdapat keterbatasan tenaga medis atau fasilitas pelayanan kesehatan.

“Jika rujukan dilakukan di luar pertimbangan tersebut, maka pembiayaan pengobatan menjadi tanggung jawab rumah sakit non-pemerintah yang mengeluarkan rujukan,” tegasnya.

Secara terpisah, Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus Lancok, menambahkan bahwa seluruh unsur pelayanan kesehatan diminta memastikan pelayanan bisa berjalan optimal, profesional, dan ramah kepada masyarakat.

“Koordinasi antar instansi harus semakin efektif. Komitmen bersama ini menjadi kunci utama perwujudan pelayanan kesehatan yang lebih baik serta mendukung terwujudnya Pidie Sehat,” tutupnya. []