PWI Aceh Dorong Polisi Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Wartawan oleh Aparat Desa di Pidie
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Pidie.
Kasus tersebut dialami Harmadi, wartawan Komparatif.id sekaligus anggota PWI Aceh, yang mengaku mendapat tekanan, intimidasi, hingga ancaman setelah melakukan konfirmasi terkait dugaan pergantian Tuha Peut Gampong (TPG) di Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, mengatakan segala bentuk intimidasi terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena berpotensi mengganggu kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang. Jangan ada pihak yang mencoba melemahkan fungsi pers melalui intimidasi, ancaman, atau bentuk tekanan lainnya,” kata Nasir didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Aceh, Azhari, dan Ketua PWI Pidie, Firman, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut keterangan Harmadi, persoalan bermula ketika dirinya menghubungi Camat Muara Tiga, Mustafa, pada 28 Juli 2026 untuk meminta konfirmasi terkait laporan masyarakat mengenai pergantian anggota Tuha Peut Gampong Batee yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Namun, alih-alih memberikan jawaban langsung, camat disebut meneruskan isi komunikasi tersebut kepada Keuchik Gampong Batee. Tak lama kemudian, Harmadi mengaku diundang bertemu dengan sejumlah aparatur gampong dan pihak terkait di sebuah warung kopi di kawasan Ie Masen.
Dalam pertemuan itu, Harmadi mengaku mendapat sejumlah pernyataan yang dianggap bernada intimidatif dan mengancam.
Salah satu pernyataan yang dilaporkannya kepada polisi berasal dari seorang warga yang disebutnya mempertanyakan alasan dirinya menghubungi camat terkait persoalan desa. Harmadi juga mengaku mendapat ancaman verbal jika kembali menanyakan persoalan tersebut kepada camat.
Selain itu, ia menyebut ada pihak lain yang turut melontarkan pernyataan serupa dan meminta dirinya tidak lagi mengangkat persoalan terkait pemerintahan gampong maupun kecamatan.
“Dalam pertemuan itu saya merasa tidak nyaman, tertekan, dan terancam. Bahkan ada pernyataan yang saya nilai melecehkan profesi wartawan dengan menawarkan uang agar tidak memberitakan persoalan tertentu,” kata Harmadi.
Merasa keselamatannya terancam, Harmadi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Pidie pada 31 Juli 2026.
Laporan itu memuat dugaan intimidasi, ancaman, serta tindakan yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik. Polisi hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
PWI Aceh menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta aparat penegak hukum menangani kasus itu secara profesional, objektif, dan transparan.
Nasir Nurdin sebagai Ketua PWI Aceh menegaskan, sengketa atau keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan ancaman atau tekanan terhadap kerja wartawan.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tersedia hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Intimidasi bukanlah cara yang dibenarkan dalam negara hukum,” ujarnya.
PWI Aceh berharap pengusutan kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pesan bahwa kebebasan pers harus dihormati sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, tutup Nasir. []








