Tindakan BPJN Aceh Hentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Jembatan Enang-Enang di Jalan Nasional Bireuen-Bener Meriah yang hancur akibat bencana banjir bandang akhir November 2025. (Foto: bbc.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Koalisi masyarakat sipil Aceh mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, dengan alasan ruas jalan belum layak digunakan sehingga berpotensi membahayakan lalu lintas.

Dalam siaran pers-nya yang dikirim 23 Juni 2026, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh menyatakan,

Pertama, langkah BPJN tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan pengurus negara;

Kedua, alasan BPJN Aceh itu mempertegas bahwa pengurus negara, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah gagal dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ekologis di Aceh.

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mengapresiasi langkah yang telah ditempuh oleh masyarakat sekitar sebagai upaya alternatif atas gagal pengurus negara dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana ekologis.

Kekompakan dan kebersamaan masyarakat dalam konteks saling membantu dan berswadaya bersama mampu membuka kembali akses jalan yang sudah terputus sekitar tujuh bulan pascabencana.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil Aceh, pengurus negara datang ke jembatan Enang-Enang bukan untuk memberikan solusi dan kepastian bagi masyarakat sebagai respons atas kegagalan dalam percepatan perbaikan jalan dan jembatan di Enang-Enang.

Seperti diketahui, jembatan di Enang-Enang sudah putus sejak akhir November 2025, tapi di mana pengurus negara (pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) selama kurang lebih tujuh bulan jembatan dan jalan di Enang-Enang terputus?

Selain itu, pengurus negara juga dinilai sangat lambat dalam proses perbaikan jembatan dan jalan lintas masyarakat di desa-desa.

Kegagalan itu tergambar dari beberapa daerah di mana anak-anak harus menggunakan sling, perahu karet, dan bahkan berenang untuk ke sekolah, kebun, kantor, dan keperluan keseharian lainnya.

Klaim pengurus negara sudah normal dinilai hanya upaya membangun narasi publik soal kondisi di Aceh.

ā€œKlaim itu semua terbantah oleh informasi, foto, dan video yang diambil langsung dari masyarakat. Oleh karenanya, kami mendesak agar pengurus negara untuk berhenti melakukan tindakan kesewenang-wenangan terhadap upaya-upaya swadaya alternatif yang sedang dilakukan oleh masyarakat,ā€ demikian pernyataan Kolisi Masyarakat Sipil Aceh.[]