Kuasa Hukum Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Anak di Aceh Timur

Kuasa hukum korban, M. Akbar Rafsanzani, SH, menunjukkan bukti laporan polisi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Aceh Timur. (Foto: Teuku Syafrizal/kolase by.portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | LANGSA – Kuasa hukum korban dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Timur mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan memproses hukum para terduga pelaku.

Korban berinisial IR (14) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang dewasa setelah dituduh mencuri uang. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, M. Akbar Rafsanzani, SH, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Timur. Laporan itu telah diterima dengan nomor STTLP/118/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH tertanggal 6 Juli 2026.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera menangani perkara ini secara serius karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak yang dilindungi undang-undang,” kata Akbar kepada Portalnusa.com, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Akbar, dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 03.15 WIB, di Dusun Blang Leumak, Gampong Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Ia menjelaskan, korban dipanggil oleh para terduga pelaku setelah dituduh mencuri uang. Namun, alih-alih dimintai keterangan, korban diduga dianiaya secara bersama-sama hingga mengalami luka-luka. Akbar menyebut salah seorang pelaku bahkan diduga sempat menginjak bagian kepala korban.

“Korban masih berusia 14 tahun. Ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa, tetapi dugaan kekerasan terhadap anak yang harus diusut tuntas,” ungkapnya.

Akbar juga meminta Kapolres Aceh Timur segera mengambil langkah hukum, termasuk memproses para terduga pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia menambahkan, dugaan penganiayaan tersebut terekam dalam video yang telah beredar luas di masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Portalnusa.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Aceh Timur terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.[]