WNA China Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Hampir 3 Kilogram Emas Lewat Bandara SIM

Kepala Kantor Bea dan Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko didampingi jajaran memperlihatkan barang bukti Emas dihadapan wartawan, Kamis, 9 Juli 2026. (Foto: Abdul Hadi/Portalnusa.com/kolase by. portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) C Banda Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas batangan seberat 2.989 gram atau hampir mencapai 3 Kilogram yang hendak diekspor secara ilegal melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Upaya penyelundupan terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku merupakan seorang warga negara China berinisial GP yang diduga akan membawa logam mulia tersebut ke luar negeri.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bea dan Cukai Banda Aceh, Kamis, 9 Juli 2026.

Rahmat menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari pengamatan petugas terhadap penumpang yang didukung analisis risiko berdasarkan informasi intelijen. Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan emas batangan seberat 2.989 gram dengan nilai mencapai Rp7.254.395.731,33 berdasarkan Harga Referensi Ekspor Emas Kementerian Perdagangan per 1 Juli 2026.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang di pintu keluar wilayah Indonesia,” ujarnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Rahmat didampingi sejumlah perwakilan instansi terkait, di antaranya Komandan Lanud Sultan Iskandar Muda, Kantor Imigrasi Banda Aceh, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Polresta Banda Aceh, serta PT Angkasa Pura Indonesia.

Ia menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam melindungi perekonomian nasional serta mengamankan penerimaan negara dari praktik ekspor ilegal.

Menurut Rahmat, penyelundupan emas tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan dan kepabeanan, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi. Karena itu, Bea dan Cukai mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan ekspor yang berlaku demi menciptakan iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Sementara itu, tersangka berinisial GP kini telah diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]