Rp2,5 Triliun Dana Kementan untuk Bencana Aceh, Pemprov Hanya Kelola Rp9,7 Miliar

Dana Kementan untuk pemulihan Aceh mencapai Rp2,5 triliun. Namun, alokasi untuk Pemerintah Aceh tercatat Rp9,7 miliar. (Foto: Kolase by portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Angka Rp2,5 triliun terdengar seperti kabar besar bagi Aceh yang masih berjibaku memulihkan sektor pertanian pascabencana hidrometeorologi.

Namun, jangan buru-buru membayangkan uang Rp2,5 triliun itu berada di kas Pemerintah Aceh.

Dari total dukungan anggaran Kementerian Pertanian RI sebesar Rp2,5 triliun, alokasi yang berada pada Satuan Kerja (Satker) Daerah hanya sekitar Rp515 miliar. Dari angka tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh mendapat alokasi Rp9,7 miliar, sedangkan pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp505,3 miliar.

Baca: Sekda Aceh Tinjau Rehabilitasi Sawah di Aceh Timur, Pastikan Percepatan Pemulihan Sektor Pertanian

Artinya, dari kue Rp2,5 triliun tersebut, bagian yang secara langsung dialokasikan untuk Pemerintah Aceh hanya Rp9,7 miliar.

Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat, 7 Agustus 2026, Ia didampingi Juru Bicara Pemerintah Aceh, T. Kamaruzzaman dan Nurlis Effendi.

Konferensi pers tersebut digelar untuk menjelaskan hasil pertemuan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman di Jakarta terkait dukungan anggaran untuk menangani dampak bencana hidrometeorologi di Aceh.

Menurut M. Nasir, total dukungan Kementerian Pertanian mencapai Rp2,5 triliun dan ditujukan untuk pemulihan sektor pertanian, terutama sawah dan perkebunan yang terdampak bencana.

Hingga 6 Agustus 2026, realisasi anggaran pada Satker Daerah telah mencapai 50,3 persen.

Namun ada satu catatan penting: dana tersebut tidak berada di kas Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota.

M. Nasir menjelaskan, dana pada Satker Daerah berada di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh di bawah Kementerian Keuangan.

Sementara sekitar Rp2 triliun lainnya berada pada Satker Pusat dan balai di bawah Kementerian Pertanian.

Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pemulihan pertanian, mulai dari pengadaan alat dan mesin pertanian, pembibitan tanaman pertanian dan perkebunan, hingga benih padi dan jagung serta bibit kopi, kelapa, kakao dan karet.

Jadi, ketika disebut Rp2,5 triliun untuk Aceh, angka tersebut memang besar. Tetapi kalau pertanyaannya berapa yang secara khusus dialokasikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh? Jawabannya Rp9,7 miliar.

Selebihnya, dana tersebut tersebar melalui pemerintah kabupaten/kota, Satker Pusat dan balai Kementerian Pertanian.

Dengan kata lain, Rp2,5 triliun memang untuk pemulihan Aceh, tetapi tidak berarti Rp2,5 triliun berada di tangan Pemerintah Aceh. []