NEWS

BREAKING NEWS: Kontrak Dibatalkan, Rekanan Tetap Kirim Dua Kontainer Alkes ke RSUD Sabang

Sejumlah pekerja menurunkan dan menata barang dari kontainer di halaman RSUD Kota Sabang, Jumat, 18 September 2026. (Foto: Dok. Rekanan Pengadaan Alkes RSUD Sabang/ Kolase: PORTALNUSA.com)

PORTALNUSA.com | SABANG – Polemik pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang memasuki babak baru. Setelah kontrak pengadaan disebut dibatalkan oleh manajemen rumah sakit, sementara pihak penyedia tetap mendatangkan dan membongkar dua kontainer berisi tempat tidur pasien di halaman RSUD Sabang, Jumat, 18 September 2026 malam.

Perwakilan perusahaan penyedia, Muhammad Amin, mengatakan pengiriman tersebut dilakukan karena pihaknya menilai kontrak yang telah disepakati tidak dapat dibatalkan secara sepihak setelah perusahaan melakukan pemesanan kepada produsen dan mengeluarkan biaya.

Menurut Amin, keputusan pembatalan kontrak berpotensi menimbulkan kerugian hampir Enam Miliar Rupiah bagi perusahaan.

“Tidak bisa semena-mena seperti itu. Kita sudah melakukan pesanan ke pabrik setelah kontrak ditandatangani. Mana bisa suka-suka seperti itu,” ujar Amin kepada wartawan, Jumat malam.

Amin mengatakan kontrak pengadaan telah disepakati pada Juni 2026. Setelah kontrak berjalan, perusahaan kemudian melakukan pemesanan barang kepada produsen, termasuk melakukan pembayaran.

Namun, pada akhir Juli 2026, pihak RSUD Kota Sabang meminta pembatalan sejumlah kontrak pengadaan.

Sejumlah kardus berisi alat kesehatan ditumpuk dan ditutup terpal di halaman RSUD Kota Sabang, Jumat, 18 September 2026. (Foto: Dok. Rekanan Pengadaan Alkes RSUD Sabang)

Amin menilai keputusan tersebut menempatkan perusahaan pada posisi yang dirugikan karena pemesanan kepada produsen telah dilakukan berdasarkan kontrak yang sebelumnya disepakati.

Ia juga mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat keberatan kepada manajemen RSUD Kota Sabang. Namun, menurut Amin, surat tersebut hingga kini belum memperoleh tanggapan.

Amin juga mengklaim komunikasi dengan Plt Direktur RSUD Kota Sabang, Mayuni Mislih, tidak menemukan titik temu.

“Plt Direktur tidak kooperatif. Awalnya sore tadi kami sudah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan yang bersangkutan tetap kukuh pada pendiriannya,” kata Amin.

Ia juga mengklaim komunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp kemudian terhenti setelah dirinya disebut diblokir. Klaim tersebut belum mendapat konfirmasi dari pihak manajemen RSUD Kota Sabang.

Meski rumah sakit disebut menolak menerima barang, Amin mengatakan perusahaan tetap mengirimkan barang yang telah dipesan.

“Intinya barang tetap kami datangkan dan kami bongkar,” ujarnya.

Tiga Kontrak Diminta Dibatalkan

Polemik ini berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan RSUD Kota Sabang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan dokumen yang tersedia, RSUD Kota Sabang pada Juli 2026 meminta pembatalan tiga kontrak pengadaan yang melibatkan tiga perusahaan penyedia, yakni PT Medquind Jaya Abadi, PT Triputra Techno Med, dan PT Hexalab Sumatera.

Surat permintaan pembatalan tersebut ditandatangani Plt Direktur RSUD Kota Sabang, Mayuni Mislih, SKM., M.Kes.

Dalam dokumen tersebut, alasan pembatalan antara lain berkaitan dengan kesesuaian alat terhadap kebutuhan pelayanan serta ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Untuk PT Medquind Jaya Abadi, RSUD meminta pembatalan SPK Nomor 08/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 tanggal 9 Juli 2026. Kontrak tersebut berkaitan dengan pengadaan ventilator, ventilator transport, dan DC Shock.

Dokumen pesanan mencantumkan AMOUL Ventilator VG600 senilai Rp747.747.748, AMOUL Ventilator T6 senilai Rp405.405.405, serta AMOUL Defibrillator Monitor i6 senilai Rp396.500.000.

Sementara kontrak dengan PT Triputra Techno Med bernomor 09/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 tanggal 9 Juli 2026 berkaitan dengan pengadaan USG Echocardiografi.

Adapun PT Hexalab Sumatera terkait pengadaan tempat tidur pasien elektrik, tempat tidur pasien manual, dan brancard IGD.

Dalam surat tertanggal 23 Juli 2026, RSUD menyatakan akan membatalkan SPK Nomor 07/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026 tanggal 9 Juli 2026. Dokumen tersebut mencantumkan alasan yang berkaitan dengan persyaratan TKDN serta pertimbangan untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

Berujung Ancaman Jalur Hukum

Perselisihan antara pihak penyedia dan manajemen rumah sakit kini berpotensi berlanjut ke ranah hukum.

Amin mengatakan perusahaan akan mempertimbangkan langkah hukum bila persoalan pembatalan kontrak tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme yang telah disepakati para pihak.

Ia menyebut langkah tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi. Namun, persoalan tersebut masih merupakan posisi atau rencana hukum dari pihak penyedia dan belum menjadi kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.

Polemik pengadaan alkes RSUD Sabang sebelumnya juga menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan intervensi dalam proses pemilihan penyedia.

Dugaan tersebut, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, dikaitkan dengan pergantian Direktur RSUD Sabang. Direktur sebelumnya, dr. Cut Meutia, Sp.A, yang dicopot pada 10 Juli 2026, kemudian Mayuni Mislih, SKM., M.Kes., ditunjuk sebagai Plt Direktur RSUD Kota Sabang.

Namun, berbagai dugaan itu masih memerlukan penjelasan dan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut diatas.

Di tengah polemik ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Elvin Arjuna Candra, S.H., M.H., sebelumnya menyatakan pihaknya tidak lagi melanjutkan pendampingan hukum terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa di RSUD Sabang.

“Kita nggak mau jadi tameng, kita udah tarik diri sebagai pendamping,” ujar Elvin.

Pernyataan tersebut menunjukkan Kejari Kota Sabang telah menarik diri dari pendampingan yang sebelumnya diberikan terhadap kegiatan pengadaan di rumah sakit itu.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Plt Direktur RSUD Kota Sabang Mayuni Mislih belum memberikan tanggapan atas persoalan pembatalan kontrak maupun pengiriman dua kontainer alat kesehatan oleh pihak penyedia.

PORTALNUSA.com akan memperbarui berita ini setelah memperoleh keterangan dari pihak RSUD Kota Sabang. []