SAPMA PP Banda Aceh Dukung Penegakan Syariat, Minta Dugaan Pelanggaran Diproses Tanpa Tebang Pilih
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Banda Aceh meminta pemerintah dan aparat berwenang menindak setiap pelanggaran terhadap ketentuan syariat Islam dan aturan yang berlaku di Aceh secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua PC SAPMA PP Kota Banda Aceh, T. Ikhsanul Idris, menyusul pemberitaan mengenai dugaan aktivitas seksual sesama jenis yang disebut melibatkan seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Ikhsanul mengatakan SAPMA PP mendukung langkah Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan aturan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik yang berasal dari lingkungan pemerintahan maupun masyarakat umum.
Menurut dia, penegakan aturan harus dilakukan secara serius, transparan dan konsisten, dengan tetap mengedepankan proses hukum serta asas praduga tak bersalah.
“Jika terbukti melanggar, tindak sesuai aturan. Tegakkan aturan secara tegas, profesional, konsisten, dan tanpa pandang bulu demi marwah Kota Banda Aceh. Dan kami SAPMA PP Kota Banda Aceh akan mengawal kasus ini sampai akhir,” ujar Ikhsanul.
Ia menegaskan, jabatan maupun status sosial seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
SAPMA PP Banda Aceh meminta aparat berwenang memastikan setiap laporan atau dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Ikhsanul, prinsip tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum.
Minta Proses Hukum Berjalan
Ikhsanul juga meminta aparat terkait segera memberikan kejelasan mengenai dugaan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“SAPMA PP Kota Banda Aceh meminta aparat yang berwenang dalam kasus ini untuk segera memproses sesuai hukum yang berlaku. Karena kalau tidak, bisa merusak kepercayaan publik,” katanya.
Ia mengatakan penegakan hukum yang transparan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi keresahan atau memicu tindakan sepihak di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ada gejolak dari berbagai elemen masyarakat untuk main hakim sendiri,” ujarnya.
SAPMA PP Banda Aceh menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dengan mendorong pemerintah dan aparat berwenang bekerja sesuai aturan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pihak yang baru diduga melakukan pelanggaran.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak berwenang, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut tetap merupakan tuduhan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. []









