Kasus MBG Bergulir, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana
PORTALNUSA.com | JAKARTA – Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Dikutip dari JPPN.com, aset yang disita dari Dadan, yang menjabat Kepala BGN hingga 2 Juni 2026, diperkirakan bernilai Rp8,43 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
“Penyitaan ini adalah bagian dari rangkaian penyidikan,” jelas Anang, Jumat, 4 September 2026.
Sejumlah aset yang disita diantaranya jam tangan Rolex yang ditaksir bernilai Rp300 juta dan satu unit Toyota Innova Zenix. Selain itu penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang.
Sebanyak US$240 ribu ditemukan di dalam Suzuki Carry pikap yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City. Uang tunai US$20 ribu dan sejumlah rupiah juga ditemukan di dalam Honda WR-V. Sementara dari Toyota Avanza, penyidik menemukan Rp24,5 juta.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai lainnya sekitar Rp540,29 juta.
Kejagung juga menyita aset dari tersangka Sony Sonjaya, yang pernah menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada September 2025 hingga Juni 2026.
Barang yang disita antara lain satu jam tangan Bell & Ross, sejumlah perhiasan dan batu permata.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN. []











