Pemerintah Aceh Pacu Ranpergub untuk Buka Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai payung hukum untuk mendukung pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh, Taufik, mengatakan penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk memperkuat konektivitas ekonomi Aceh melalui jalur laut.
Taufik meminta seluruh instansi terkait mempercepat tahapan penyusunan Ranpergub tersebut. Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat persiapan Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” kata Taufik.
Dalam rencana pelayaran Aceh–Penang, aspek perizinan angkutan laut dan tata kelola kepelabuhanan tetap menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menyatakan dukungan terhadap koordinasi pembukaan rute pelayaran langsung tersebut.
Asisten II Setda Aceh, T. Robby Irza, mengatakan Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya SKB Tiga Menteri pada 1985.
Namun, menurutnya, kesiapan fasilitas pelabuhan masih perlu diperkuat. PT Pelindo sebagai operator pelabuhan diharapkan meningkatkan fasilitas penunjang untuk mendukung operasional pelayaran internasional.
Selain infrastruktur, kapal yang akan melayani rute tersebut juga harus memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.
“Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus,” ujar Robby.
Ia menjelaskan, kerangka kerja sama ASEAN tidak secara otomatis dapat menjadi dasar regulasi untuk penyeberangan kendaraan darat lintas negara.
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T. Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Adi Darma, serta Kepala Biro Hukum Amrizal J Prang. []











